Putusan PN PEKANBARU Nomor 288/Pid.Sus/2016/PN Pbr |
|
Nomor | 288/Pid.Sus/2016/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 5 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Elfian |
Hakim Anggota | Martin Ginting, Dahlia Pandjaitan |
Panitera | Yarnis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Cori Yustinus Sitepu Als Cory Bin Tekad Sitepu tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan kedua; Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwatetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 2 (dua) paket besar Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik klep warna bening les merah; 2 (dua) paket sedang Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik klep warna bening les merah; 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik klep warna bening les merah;(total berat keseluruhan: berat kotor 121,79 gram, berat bersih 117,5 gram (shabu seberat 0,1 gram untuk laboratories, 0,1 grambarang bukti di persidangan, 117,3 gram dirampas untuk dimusnahkan, plastik pembungkus barang bukti 4,29 gram); 1 (Satu) buah tas sandang corak loreng merk sflorentino; 1 (satu) kotak plastik warna kuning; 1(satu) buah timbangan digital warna hitam; Seluruhnya dimusnahkan; Uang sebanyak Rp 1.262.200.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh dua juta dua ratus ribu rupiah);Dirampas untuk Negara; Membebankankepada TerdakwamembayarbiayaperkarasejumlahRp 5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 224/PID.SUS/2016/PT.PBR
Kasasi : 2764 K/PID.SUS/2016
Pertama : 288/Pid.Sus/ 2016/PN Pbr
Statistik505