Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 30/PID.Sus/Tpk/2017/PN.JKT.PST |
|
Nomor | 30/PID.Sus/Tpk/2017/PN.JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 25 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H.ibnu Basuki Widodo |
Hakim Anggota | Sofialdi, Yohanes Priyana, Diah Siti Basariah, Sigit Herman Binaji |
Panitera | Marthin Turnip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa DR. dr. SITI FADILAH SUPARI, Sp.JP(K) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???KORUPSI???,sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu alternatif keempat dan dakwaan kedua alternatif ketiga.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh Karena itu dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan Denda sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua)bulan.3. Menetapkan masa selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa membayar uang pengganti sebesar Rp1.900.000.000,00,(satu miliar sembilan ratus juta rupiah) dikurangi Rp.1.350.000.000,00 (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 6 (enam) bulan.6. Memerintahkan barang bukti berupa |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 219 PK/Pid.Sus/2018
Pertama : 30/PID.Sus/Tpk/2017/PN.JKT.PST
Statistik27395227