Putusan PN AMBON Nomor 412/Pid.B/2017/PN. Amb |
|
Nomor | 412/Pid.B/2017/PN. Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | pidana |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Herry Setyobudi |
Hakim Anggota | Lucky Rombot Kalalo, Philips Pangalila |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan, terdakwa ZULKIFLI MAJID LAWE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? PENCEMARAN SECARA TERTULIS ? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;3. Menetapkan, memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 1 (satu) tahun yang ditentukan dalam perintah tersebut diatas habis ;4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) rangkap surat pengaduan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku tanggal 17 Mei 2014, - 1 (satu) rangkap Surat Klarifikasi masalah ancaman, masalah kepemilikan rumah. Bukti Surat Nikah tanggal surat laporan 01 Juli 2014, dan- 1(satu) rangkap Surat Perampasan Hak, tanggal 29 Januari 2015. Tetap terlampir dalam berkas perkara ini ; 5. Membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 412/Pid.B/2017/PN._Amb.zip
- Download PDF
- 412/Pid.B/2017/PN._Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 38/PID/2018/PT AMB
Pertama : 412/Pid.B/2017/PN. Amb
Statistik300203