- Menyatakan Terdakwa REPI NURDIANSAH Pgl. REV Bin SYAHRIL tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa REPI NURDIANSAH Pgl. REV Bin SYAHRIL terbukti bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja sebagaimana diatur dan diancam dalam Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa REPI NURDIANSAH Pgl. REV Bin SYAHRIL dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Paket besar diduga Narkotika jenis ganja dibalut lakban warna kuning ;
- 1 (satu) paket sedang diduga Narkotika jenis ganja dibungkus plastik warna hitam ;
- 2 (dua) paket kecil diduga Narkotika jenis ganja dibungkus plastik warna hitam;
- 1 (satu) helai celana jeans panjang warna biru ;
- 1 (satu) unit Handphone merk nokia warna hitam putih beserta simcardnya.
- Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda beat Pop warna hitam merah BA 4157 AB ;
- Dikembalikan kepada Terdakwa; 8. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000.- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PADANG Nomor 465/Pid.Sus/2019/PN Pdg |
|
Nomor | 465/Pid.Sus/2019/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jonlar Purba |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Lifiana Tanjung, hakim Anggota 2: Inna Herlina |
Panitera | Panitera Pengganti: Musinah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dengan berat keseluruhan 566,37 gram (lima ratus enam puluh enam koma tiga puluh tujuh gram); |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 990 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 465/Pid.Sus/ 2019/PN Pdg
Statistik6214