Putusan PN BANDA ACEH Nomor 12/Pdt.G/2011/PN Bna |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2011/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 12/Pdt.G/2011/PN BnaPMHPERDATA |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 13 April 2011 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Said Husein |
Hakim Anggota | H. Mukhtar Amin, Ahmad Nakhrowi Mukhlis |
Panitera | Sanusi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI :- Mengabulkan gugatan Provisi Penggugat untuk sebagian ;----- Memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan tindakan apa-pun, termasuk tidak terbatas mengurus, menjalankan, dan/ atau mengalihkan kepengurusan Penggugat ;----------------- A. DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;------------B. DALAM REKONVENSI DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat dalam Kovensi / Penggugat Re-konvensi untuk seluruhnya ;---------------------------DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;------------- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;--------------------------------------------------- - Menyatakan : ? Surat Keputusan tanggal 04 April 2011 Nomor : 22/YTF/ KEP/IV/2011 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Penggu-gat selaku Direktur Rumah Sakit Teungku Fakinah Banda Aceh ;-------------------------------------------------- ? Surat Keputusan tanggal 04 April 2011 Nomor : 23/YTF/ KEP/IV/2011 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Peng-gugat selaku Direktur Akademi Keperawatan (AKPER) Teungku Fakinah Banda Aceh ;---------------------------- Tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya ;-------------------------------- - Menyatakan sah Penggugat sebagai Direktur Rumah Sakit Teungku Fakinah (RSTF) dan Direktur Akademi Perawat Teungku Fakinah (APTF) ;---------------------------------- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan penguasaan atau kepengurusan RSTF dan APTF kepada Penggugat serta tidak melakukan gangguan-gangguan yang dapat merugikan operasio-nal RSTF dan APTF ;--------------------------------------- - Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat keru-gian materiil sebesar Rp. 141.750.000,- (seratus empat pu-luh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;-------- Menghukum Tergugat untuk membayar uang Paksa (Dwang Soom) senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya jika Tergugat lalai dalam menjalankan isi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum yang Tetap ;- Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya ;--------------C. DALAM KONVENSI/REKONVENSI- Menghukum Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Re-konvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp. 411.000,- (empat ratus sebe-las ribu rupiah) ;------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2014 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2502 K/Pdt/2014
Pertama : 12/Pdt.G/2011/PN-BNA
Statistik14130