Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 20/Pdt.G/2011/PN TPI |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2011/PN TPI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Tumpanuli Marbun |
Hakim Anggota | Morgan Simanjuntak, Jarihat Simarmata |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI ;DALAM PROVISI :- Menolak tuntutan provisi penggugat;DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi tergugat I, tergugat II dan tergugat III;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II melakukan cidera janji (wansprestasi) terhadap surat kesepakatan bersama Nomor : 01/MAS-M1M2/VII/2008 tanggal 08 Juli 2008, surat perjanjian bersama Nomor : 01/MAS-M0M3/VII/2008 tanggal 11 Agustus 2008 berikut perubahannya;3. Menyatakan batal surat kesepakatan bersama Nomor : 01/MAS-M1M2/VII/2008 tanggal 08 Juli 2008, surat perjanjian bersama Nomor : 01/MAS-M0M3/VII/2008 tanggal 11 Agustus 2008 berikut perubahannya, sepanjang mengenai kepentingan dan uang setoran modal penggugat; 4. Menyatakan perbuatan tergugat II yang mendaftarkan KM Mutiara Mas 1, KM Mutiara Mas 2, KM Mutiara Mas 3 dan KM Mutiara Mas, masing-masing dengan akta nomor 5933 tanggal 02 September 2008 nama kapal KM Mutiara Mas 1 No.1388/GGa, akta nomor 5939 tanggal 04 September 2008 nama kapal KM Mutiara Mas 2 No.1389/GGa, akta nomor 6015 tanggal 08 Januari 2008 nama kapal KM Mutiara Mas 3 No.1398/GGa, dan akta nomor 6038 tanggal 27 Januari 2009 nama kapal KM Mutiara Mas No.1399/Gga yang seluruhnya terdaftar atas nama tergugat II (selaku pribadi) adalah perbuatan ingkar janji (wansprestasi) ;5. Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar secara sekaligus dan tunai kepada penggugat uang ganti kerugian/pengembalian modal-modal setoran penggugat sebesar Rp. 6.926.760.000.- (enam milyar sembilan ratus dua puluh enam juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) ; 6. Menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian kepada penggugat atas keuntungan yang diharapkan sebesar Rp.2.016.767.000.- (dua milyar enam belas juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) ;7. Menghukum pula Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan taat atas putusan dalam perkara ini; 8. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI ;- Menolak gugatan penggugat dalam rekonvensi tergugat I dan tergugat II;DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI ;- Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini yang ditaksir sebesar Rp. 6.281.000.- (enam juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 779 PK/PDT/2017
Kasasi : 2921 K/Pdt/2013
Pertama : 20/Pdt.G/2011/PN.TPI
Statistik7819