- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENGGUGAT / PEMBANDING TERSEBUT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR TANGGAL 24 JULI 2019 NOMOR 49/PDT.G/2019/PN PMS YANG DIMOHONKAN BANDING ;
- MENYATAKAN TERGUGAT TIDAK HADIR DIPERSIDANGAN WALAUPUN SUDAH DIPANGGIL DENGAN SAH DAN PATUT ;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT / PEMBANDING UNTUK SEBAGIAN DENGAN VERSTEK ;
- MENYATAKAN PERKAWINAN ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT YANG DILANGSUNGKAN PADA TANGGAL 25 NOPEMBER 2011 SECARA AGAMA KATHOLIK DI GEREJA ST LAURENTIUS PEMATANGSIANTAR DAN TELAH DICATATKAN DI KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA PEMATANGSIANTAR DALAM KUTIPAN AKTA PERKAWINAN NO. 1272-KW-14122011-0007 TANGGAL 14 DESEMBER 2011 YANG DIKELUARKAN OLEH KEPALA KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA PEMATANG SIANTAR ADALAH SAH SESUAI DENGAN HUKUM YANG BERLAKU ;
- MENYATAKAN PERKAWINAN ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT TERSEBUT PUTUS KARENA PERCERAIAN ;
- MEMBERI KUASA ATAU JIKALAU PERLU MEMERINTAHKAN PEGAWAI PENCATATAN SIPIL KOTA PEMATANGSIANTAR AGAR MENCATATKAN PERCERAIAN ATAU MENCORET DAFTAR PERKAWINAN ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT TERSEBUT DALAM DAFTAR KHUSUS YANG DISEDIAKAN UNTUK ITU SETELAH PUTUSAN DALAM PERKARA INI DIPERLIHATKAN KEPADANYA ;
- MENGHUKUM TERGUGAT / TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA ;
- Menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding tersebut ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tanggal 24 Juli 2019 Nomor 49/Pdt.G/2019/PN Pms yang dimohonkan banding ;
- Menyatakan Tergugat tidak hadir dipersidangan walaupun sudah dipanggil dengan sah dan patut ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat / Pembanding untuk sebagian dengan Verstek ;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 25 Nopember 2011 secara agama Katholik di Gereja St Laurentius Pematangsiantar dan telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 1272-KW-14122011-0007 tanggal 14 Desember 2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematang Siantar adalah sah sesuai dengan hukum yang berlaku ;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat tersebut putus karena perceraian ;
- Memberi kuasa atau jikalau perlu memerintahkan Pegawai Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar agar mencatatkan perceraian atau mencoret daftar perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat tersebut dalam daftar khusus yang disediakan untuk itu setelah putusan dalam perkara ini diperlihatkan kepadanya ;
- Menghukum Tergugat / Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Putusan PT MEDAN Nomor 411/Pdt/2019/PT MDN |
|
Nomor | 411/Pdt/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ahmad Sukandar |
Hakim Anggota | Binsar Siregar, Brh. Erwan Munawar |
Panitera | Afrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan