Putusan PT JAKARTA Nomor 244/PID.SUS/2017/PT. DKI |
|
Nomor | 244/PID.SUS/2017/PT. DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | James Butarbutar |
Hakim Anggota | Achmad Yusakdahlia Brahmana |
Panitera | Isarael Situmeang. |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 5 September 2017 Nomor 532/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Sel. sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :1. Menyatakan terdakwa Acep Sudrajat tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan terdakwa Acep Sudrajat oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan terdakwa Acep Sudrajat tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon ;4. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Acep Sudrajat oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 19 (sembilan belas) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dan jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama : 6 (enam) bulan ; 5. Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;7. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 4 (empat) buah dus karton warna coklat didalamnya terdapat box warna putih (kode A s/d D) yang masing-masing berisikan 30 (tiga puluh) bungkus daun ganja kering dengan berat brutto keseluruhan 120 (seratus dua puluh) kilogram, sebanyak 119,960 Kg (seratus sembilan belas koma sembilan ratus enam puluh kilogram) telah dimusnahkan oleh Penyidik dan sisanya a. 1 (satu) bungkus plastic bening kode A.1 berisi bahan/ daun berat netto 9,6000 gram ;b. 1 (satu) bungkus plastic bening kode B.1 berisi bahan/ daun berat netto 7,9000 gramc. 1 (satu) bungkus plastic bening kode C.1 berisi bahan/ daun berat netto 10,1000 gramd. 1 (satu) bungkus plastic bening kode D.1 berisi bahan/ daun berat netto 9,3000 gram ; Dirampas untuk dimusnahkan ;2. 2 (dua) buah handphone : Hp ASUS warna hitam berisi 2 (dua) sim card dengan nomor 081219473151 dan 087784776424 dan HP NOKIA dengan nomor 085695436611.3. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy warna putih kombinasi coklat dengan nomor polisi B 3173 TNZ ; Dirampas untuk Negara, sedangkan 4. 1 (satu) unit mobil angkutan kota nomor 83 Toyota Kijang warna biru dengan nomor polisi B 2370 UM Dikembalikan kepada Sdr Salmon Manalu8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam tingkat banding sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah),- |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 244/PID.SUS/2017/PT._DKI.zip
- Download PDF
- 244/PID.SUS/2017/PT._DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 244/PID.SUS/2017/PT. DKI
Kasasi : 217 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 532/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Sel
Statistik2911