Putusan PN SOE Nomor -20/PDT.G/2013/PN.SOE |
|
Nomor | -20/PDT.G/2013/PN.SOE |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | -20/PDT.G/2013/PN.SOENURSINA BABISDK VS MUTAHIR LANUTANAH |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SOE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Putu Pandan Sakti |
Hakim Anggota | Ngguli L. M. Awang, -i Nyoman Dipa Rudiana |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | -M E N G A D I LI:I. DALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;---------------------------------------------------------II. DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;-------------------------------------------2. Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa seluas + 5 (lima) hektar, dahulunya terletak di desa Mauleum namun setelah ada pemekaran desa kemudian masuk kewilayah desa Tli?u, Kecamatan Amanuban Timur, Kab. Timor Tengah Selatan, dengan batas-batasnya sebagai berikut;-----------------------------------------------------------------------------------------------------? Timur : berbatasan dengan tanah milik ALIMIN LEONUTU;----------------------------? Barat : berbatasan dengan tanah milik ISMAEL SAKAN;--------------------------------? Utara : berbatasan dengan tanah milik ISMAEL SAKAN;--------------------------------? Selatan : berbatasan dengan tanah milik SIMON BANFATIN;---------------------------- Adalah sah milik Para Penggugat;---------------------------------------------------------------------3. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat dalam hal menguasai tanah warisan milik Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;-----------------------------------------------4. Menghukum Tergugat dan/atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkan kepada Para Penggugat sebagai ahli waris tanah sengketa tersebut, apabila perlu dengan bantuan Aparat Keamanan Negara;-------------5. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan taat pada Putusan dalam perkara ini;-----------------6. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selebihnya;-----------------------------------------------7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.941.000,- (lima juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah);-------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -20/PDT.G/2013/PN.SOE.zip
- Download PDF
- -20/PDT.G/2013/PN.SOE.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : -20/PDT.G/2013/PN.SOE
Kasasi : 2352 K/Pdt/2014
Banding : 01/PDT/2014/PTK.
Statistik7739