Putusan PT SEMARANG Nomor 22/Pid.Sus/2019/PT SMG |
|
Nomor | 22/Pid.Sus/2019/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Eddy Risdianto |
Hakim Anggota | Singgih Budi Prakoso, Sudaryadi |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI :- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pekalongan tanggal, 13 Desember 2018 Nomor 244/Pid.Sus/2018/PN Pkl yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga bunyi amar selengkapnya sebagai berikut ; 1. Menyatakan Terdakwa ADI PRAMONO alias KENDO Bin WINARNO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menyimpan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman?.2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa ADI PRAMONO alias KENDO Bin WINARNO dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) linting daun ganja kering, 1 (satu) linting daun ganja kering sisa digunakan, 1 (satu) bekas bungkus rokok gudang garam Signature, 1 (satu) linting daun ganja kering sisa digunakan dan 1 (satu) buah Asbak kayu, dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan;- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000.00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.Sus/2019/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 22/Pid.Sus/2019/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 22/Pid.Sus/2019/PT SMG
Pertama : 244/Pid.Sus/2018/PN Pkl
Statistik2711