Putusan PN BANDUNG Nomor 173/Pdt.G/2016/PN BDG |
|
Nomor | 173/Pdt.G/2016/PN BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 29 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Kartim Haeruddin |
Hakim Anggota | Mbo Masse, Sri Mumpuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM KONPENSIDalam Provisi :Menolak gugatan provisi Penggugat; Dalam Eksepsi :Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara :Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan sah secara hukum Surat Perjanjian No.R.001/CAS-AK/KONT/VII/2006, tertanggal 19 Juni 2006 beserta Addendum Pertama, tertanggal 10 Agustus 2007 dan Addendum Kedua, tertanggal 2 Januari 2008;Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestatie) terhadap Surat Perjanjian No.R.001/CAS-AK/KONT/VII/2006, tertanggal 19 Juni 2006 beserta Addendum Pertama, tertanggal 10 Agustus 2007 dan Addendum Kedua, tertanggal 2 Januari 2008;Menghukum Tergugat untuk membayar hutang sisa pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp.14.806.803.068.97 (terbilang : Empat belas milyar delapan ratus enam puluh juta delapan ratus tiga ribu enam puluh delapan rupiah sembilan puluh tujuh sen);Menyatakan hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat terhadap Surat Perjanjian No.R.001/CAS-AK/KONT/VII/2006, tertanggal 19 Juni 2006 beserta Addendum Pertama, tertanggal 10 Agustus 2007 dan Addendum Kedua, tertanggal 2 Januari 2008 setelah Tergugat melakukan pembayaran seluruh hutang sisa pembayaran sebagaimana tersebut diatas;Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI :Menolak Gugatan Rekonpensi Penggugat Dalam Rekonpensi/Tergugat Dalam Konpensi untuk seluruhnya; Dalam Konpensi-Rekonpensi;Menghukum Tergugat Dalam Konpensi/Penggugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 1.136.000,-- (satu juta seratus tiga pulu enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 776 K/PDT/2018
Pertama : 173/Pdt.G/2016/PN.Bdg.
Statistik186106