Putusan PN LUMAJANG Nomor 26/Pdt.G/2012/PN. Lmj. |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2012/PN. Lmj. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2012 |
Lembaga Peradilan | PN LUMAJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Halomoan Sianturi |
Hakim Anggota | I Made Bagiarta, Maria Anita C. Cengga |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan secara hukum Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;- Menyatakan secara hukum tanah sengketa berupa pekarangan beserta bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Jl. Jend. Sutoyo Gg. II RT.02 RW.07, Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang seluas 108 m dengan batas-batas sebagai berikut :* Sebelah Utara : Jalan Gang kecil;* Sebelah Timur : Jalan Kampung;* Sebelah Selatan : Rumah milik KAERUMAN;* Sebelah Barat : Rumah milik H. CHOTIB;Yang selama ini dikuasai Tergugat dan termasuk dalam Letter C Kelurahan No. 117 merupakan hak milik Penggugat;- Menetapakan sebagai hukum, bahwa penguasaan tanah sengketa oleh Tergugat adalah merupakan hak dan kepentingan Penggugat;- Menghukum Tergugat supaya menyerahkan seluruh tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dari apa dan siapa saja yang berada disitu karena mendapat hak atau izin daripadanya, selanjutnya akan dimiliki Penggugat;- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) setiap harinya kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum yang tetap (inkracht van bewijsde) sampai dengan objek sengketa diserahkan Tergugat dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat;- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara, yang hingga putusan ini diucapkan ditaksir sebesar Rp. 741.000,00 (tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah);- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 475 PK/Pdt/2016
Banding : 190/PDT/2013/PT.SBY
Kasasi : 2957 K/Pdt/2013
Pertama : 26/Pdt.G/2012/PN. Lmj.
Statistik13720