- Menyatakan, menerima permohonan banding Pembanding;
- Menyatakan, membatalkan Putusan Pengadilan Agama Batam Nomor 1362/Pdt.G/2019/PA.Btm. tanggal 08 Januari 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 05 Rabiul Akhir 1441 Hijriyah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menjatuhkan talak satu ba?in shugra Tergugat (Sutrisno Saragih, S.Sos, bin Kumpul Saragih) terhadap Penggugat (dr.Anjari Wahyu Wardhani binti Abiyuwono);
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak hadhanah (pemeliharaan) atas seorang anak yang bernama Sanridho Pratama Saragih lahir tanggal 08 Agustus 2009, sampai anak tersebut dewasa;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah seorang anak yang bernama Sanridho Pratama Saragih tersebut setiap bulannya sejumlah Rp 1.500,000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun, dan diserahkan kepada Penggugat (ibunya) diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan diberikan tambahan sebesar 15% dari jumlah tahun sebelumnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini pada tingkat pertama yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 356.000,- (tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah);
- Menyatakan, tidak menerima gugatan Penggugat yang lain dan atau selebihnya;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 27/Pdt.G/2020/PTA.Pbr |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2020/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Endang Muchlish |
Hakim Anggota | H. Rusdi, Dra. Hj. Lisdar. M.h |
Panitera | Zulkifli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DI TERIMA |
Catatan Amar |
Dengan Mengadili sendiri; |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pdt.G/2020/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 27/Pdt.G/2020/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 72 PK/Ag/2022
Banding : 27/Pdt.G/2020/PTA.Pbr
Statistik6125