- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan bahwa harta berupa :
- HARTA TIDAK BERGERAK
- Sebidang tanah dan bangunan rumah bertingkat (lantai 2) yang berdiri diatasnya tersebut dalam SHM No. 276, luas 276 M2, atas nama Ny. Dra. Nur Dewi Kuryani (Tergugat), terletak di Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 13 Juni 1995 (13-06-1995) No. 1049/1995, dengan batas-batas :
- HARTA TIDAK BERGERAK
- Sebidang tanah dan bangunan rumah kos-kosan yang berdiri diatasnya tersebut dalam SHM No. 2305, luas 300 M2, atas nama Dra. Nur Dewi Kuryani (Tergugat), terletak di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, dengan batas-batas :
- Sebidang tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya seluas 93 M2 yang merupakan sebagian dari luas tanah tersebut dalam SHM No. 746, terletak di Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, dengan batas-batas :
- Sebidang tanah tegalan/tanah kavling tersebut dalam SHM No. 445, luas 2.295 M2, atas nama Dra. Nur Dewi Kuryani, terletak di Desa/Kelurahan Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, dengan batas-batas :
- HARTA BERGERAK
- Sebuah kendaraan roda empat (mobil) merk TOYOTA Type Kijang INNOVA G XW42, Tahun pembuatan 2005, Nomor Polisi S 1195 HF, warna Hijau Metalik, atas nama Ir. Kunaryanto, No. rangka MHFXW42G952012193, No. mesin 1TR6024712. Sekarang dikuasai oleh Penggugat.
- Sebuah kendaraan roda empat (mobil) merk HONDA Type JAZZ GD3 1.5 VTi MT, tahun pembuatan 2006, Nomor Polisi S 1411 HF, warna Kuning Metalik, atas nama Dra. Nur Dewi Kuryani, S.Pd, No. rangka MHRGD37505J003846, No. mesin L15A15008084, sekarang dikuasai oleh Tergugat.
- Sebuah kendaraan roda 2 (sepeda motor), merk YAMAHA Type 3C1 (V-IXION), Tahun pembuatan 2011, Nomor Polisi S 2450 ER, warna Hitam, No. rangka MH33C1005BK756238, No. mesin 3C1754680, atas nama Ir. Kunaryanto, sekarang dikuasai oleh Tergugat.
- Sebuah kendaraan roda 2 (sepeda motor), merk YAMAHA Type 5TL MIO/AL115S, Tahun pembuatan 2005, Nomor Polisi S 6926 FB, warna Merah, No. rangka MH35TL0025K053880, No. mesin 5tl053803, atas nama Dra. Nur Dewi Kuryani, sekarang dikuasai oleh Tergugat.
- Sebuah kendaraan roda 2 (sepeda motor), merk YAMAHA Type FINO, Tahun pembuatan 2014, Nomor Polisi S 2228 FZ, warna Hitam, No. rangka MH31YD001EJ026131, No. mesin 1YD026138, atas nama Dra. Nur Dewi Kuryani, sekarang dibawa oleh anaknya yang bernama ANDESKA NAUFAL LABIB P.
- Sebuah kendaraan roda 2 (sepeda motor), merk SUZUKI Type FU 150 SCD (SATRIA), Tahun pembuatan 2012, Nomor Polisi S 5445 ER, warna Hitam, No. rangka MH8BG41CACJ869100, No. mesin G420ID250051, atas nama Ir. Kunaryanto, sekarang dikuasai oleh Tergugat.
- PERABOT RUMAH TANGGA
- set meja kursi tamu dari kayu jati;
- 1 set meja kursi tamu dari kayu biasa ;
- 1 set meja kursi tamu/teras dari kayu jati (GEMBOL) ukiran binatang;
- 1 (satu) bufet dari kayu jati tempat TV;
- 1 (satu) almari pakaian dari kayu jati;
- 2 (dua) TV, 28 inch merk Panasonik dan Polytron;
- 1 (satu) TV 21 inch merk Sony;
- 1 (satu) TV 14 inch merk Polytron;
- 1 (satu) tempat tidur dari kayu jati;
- 1 set Sound System;
- 1 kulkas, 2 pintu Samsung;
- 1 tempat tidur jati kuno (model Madura);
- 1 set meja makan jati
- Menetapkan bahwa terhadap harta bersama sebagaimana tersebut pada angka 2 amar putusan ini masing-masing dari Penggugat dan Tergugat berhak seperdua bagian;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama sebagaimana tersebut pada angkat 2 amar putusan ini menjadi 2 bagian dengan pembagian seperdua bagian untuk Penggugat dan seperdua bagian lainnya untuk Tergugat secara natura atau apabila tidak bisa, dapat dibagi secara lelang atau sesuai kesepakatan berdua Penggugat dan Tergugat, yang hasilnya seperdua bagian diberikan kepada Penggugat dan seperdua bagian lainnya kepada Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan bukti bukti kepemilikan terhadap harta bersama sebagaimana tersebut pada angka 2 amar putusan ini kepada yang berhak atas harta tersebut sebagaimana tersebut pada angka 3 amar putusan ini tanpa syarat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi pada petitum 2, 3, 4 huruf (d), dan 5 gugatan rekonpensi tersebut;
- Menyatakan gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi selebihnya tidak dapat diterima;
- Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.572.000,00 (Tiga juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
Putusan PA TUBAN Nomor 1992/Pdt.G/2018/PA.Tbn |
|
Nomor | 1992/Pdt.G/2018/PA.Tbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PA TUBAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Ummu Laila, M.hi. |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: H.nursalim, hakim Anggota 2: Abu Amar |
Panitera | Panitera Pengganti: Farhan Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI : DALAM KONPENSI: Sebelah utara : Jalan desa Sebelah selatan : Yoyok Sebelah Barat : Tanah Negara/Tandon Air PDAM Sebelah Timur : Jalan/gang Sebelah utara : Bu Tatik Sebelah selatan : Jalan Sebelah Barat : Priyo Sebelah Timur : Rarin Sebelah Utara: Mudiyanto Sebelah Selatan : Ny. Siti Sebelah Barat : Ny. Munanti Sebelah Timur : Jalan Desa Sebelah utara : Parni Sebelah selatan : Lasmoro Sebelah Barat : Parkit Sebelah Timur : Perumahan Adalah harta bersama milik Penggugat dan Tergugat; DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1992/Pdt.G/2018/PA.Tbn.zip
- Download PDF
- 1992/Pdt.G/2018/PA.Tbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1992/Pdt.G/2018/PA.Tbn
Banding : 446/Pdt.G/2019/PTA.Sby.
Statistik9338