Putusan PN GORONTALO Nomor 2/Pdt.G/2017/PN Gto |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2017/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERDATA - PERBUATAN MELAWAN HUKUM |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fatchu Rochman |
Hakim Anggota | Erwinson Nababan, Farida Pakaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum; 3. Menyatakan Penggugat mengalami kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat II dalam kapasitasnya sebagai karyawan Tergugat I yang dirincikan sebagai berikut:- Kekurangan uang muka sebesar Rp64.495.000,00 (enam puluh empat juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)- Selisih angsuran bulan Mei 2016 sampai dengan Januari 2017 sebesar Rp28.188.000,00 (dua puluh delapan juta seratus delapan puluh delapan ribu rupiah)Total kerugian sebesar Rp92.683.000,00 (sembilan puluh dua juta enam ratus delapan puluh tiga rupiah)4. Menghukum TERGUGAT I mengganti kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp92.683.000,00 (sembilan puluh dua juta enam ratus delapan puluh tiga rupiah) akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat II dalam kapasitasnya sebagai karyawan dari Tergugat I;5. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini; 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.371.000,00 (satu juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) secara tanggung rentang;8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 194 K/Pdt /2018
Pertama : 2/Pdt.G/2017/PN Gto.
Statistik15540