Putusan PN SURABAYA Nomor 556/Pdt.G/2007/PN.SBY |
|
Nomor | 556/Pdt.G/2007/PN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2008 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Cakra Alam |
Hakim Anggota | Dwi Djanuwanto, Didik Wuryanto |
Panitera | Hj. Dwi Anggarawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :---------------------------------------------------------------------------------------? Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat ;-------------------- DALAM POKOK PERKARA :------------------------------------------------------------------------- DALAM KONPENSI :------------------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;----------------------------------------------2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap: tanah dan rumah terletak :----------- a. Sebidang tanah Hak Guna Bangunan No. 46 Kelurahan Kutisari tertanggal 20Agustus 1986 No. 7698 atas nama Robertus Santoso Hadi Subagio yang terletak didalam Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Rungkut, Kelurahan Kutisari, dikenal sebagai persil di Jalan Kutisari Indah selatan IV Nomor 45Surabaya berikut bangunan yang berdiri diatasnya dengan batas-batas :----------------- Sebelah utara : Rumah penduduk ;-------------------------------------------- - Sebelah Selatan : Jl.Kutisari Indah Selatan IV Surabaya ;--------------------- Sebelah Barat : Jl.Kutisari Indah Selatan IV/43 Surabaya ;----------------- Sebelah Timur : Jl.Kutisari Indah Selatan IV/47 Surabaya ;---------------- b. Bangunan berdinding tembok, atap genteng, lantai keamik yang berdiri diatas tanah sewa Kotamadya Surabaya seluas 142,66 M2, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kotamadya Surabaya, Kecamatan Wonkromo, Kelurahan Ngagel dikenal dengan Jl Bung Tomo No. 8 B Surabaya, pemegang ijin tertulis atas nama Robertus Santoso Hadi Subagio, dengan batas - batas:---------------------------------------------------------- Sebelah utara : Jl. Bung Tomo Surabaya ;------------------------------------------- Sebelah Selatan : Jl. Ngagel Baru II No.106 Surabaya, atas nama Hartoyo ;----- Sebelah Barat : Jl. Bung Tomo 8A Surabaya, atas namaHerdiyanto, SH ;------- Sebelah Timur : Jl. Ngagel baru II Surabaya, yang telah dilaksanakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan berita acara No.: 556/Pdt.G/2008/PN.Sby hari Kamis tanggal 19Juni 2008 ;------------------------------------------------------------3. Menyatakan Penggugat adalah pemegang jaminan yang sah secara hukum terhadap sebidang tanah Hak Guna Bangunan No. 46 Gambar Situasi No.7698 tanggal20-08-1986, luas 153 M2 yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Madya Surabaya, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kelurahan Kutisari , dikenal sebagai persil yang terletak di jalan Kutisari Indah Selatan IV/45 Surabaya berikut bangunan- bangunan dan segala sesuatu yang tertanam/ didirikan diatasnya, dan bangunan rumah yang berdiri diatas tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Kota Surabaya yang terletak di jalan Bung Tomo No. 8-B Surabaya ;------------------------------------------------------------4. Menyatakan Tergugat III berhutang kepada Penggugat dan harus membayar hutangnya sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan bunga sebesar 1,334 % setiap bulan sebagaimana tersebut dalam perjanjian membuka kredit No.0071/PMK/BMD/ SBY/VII/05 tanggal 11 Juli 2005 ;---------------------------------------------------------------5. Menyatakan eksekusi lelang yang dilakukan oleh Turut Tergugat pada hari Kamis tanggal 14 Juni 2007 dengan risalah lelang No.166/2007 terhadap sertipikat HGB No.46 Gambar Situasi No.7698 tanggal 20-08-1986 yang terletak di Jalan Kutisari Indah Selatan IV/45 Surabaya adalah tidak sah dan batal demi hukum ;-------------------6. Menyatakan Tergugat II adalah pembeli lelang yang tidak beritikad baik dan benar ;-----7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;------------------------------------- DALAM REKONPENSI :----------------------------------------------------------------------------------? Menolak gugatan para Penggugat rekonpensi untuk seluruhnya ;------------------ DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :-----------------------------------------------------------? Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat konpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.859.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) ;----------- |
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2008 |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2008 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 372 PK/Pdt/2016
Pertama : 556/Pdt.G/2007/PN.Sby
Statistik8516