- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAYAPURA NOMOR 192/PDT.G/ 2018/PN.JAP TANGGAL 2 MEI 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING ;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENYATAKAN BAHWA BIDANG TANAH SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 821 TANGGAL 10 OKTOBER TAHUN 1996 ATAS NAMA HANDOYO TJONDROKUSUMO LUAS 36 M2 (TIGA PULUH ENAM METER PERSEGI) BESERTA BANGUNAN UNIT RUKO DIATASNYA YANG MENJADI OBYEK DALAM- PERKARA INI YANG TERLETAK DI KELURAHAN ASANO (SEKARANG KELURAHAN YOBE RT.01 RW.04), DISTRIK ABEPURA KOTA JAYAPURA, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN GS NO.2419/1996/ SHM ATAS NAMA HANDOYO TJONDROKUSUMO;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN GS NO.2421/1996/ SHM ATAS NAMA HANDOYO TJONDROKUSUMO;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN JALAN LINGKUNGAN;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN GS NO.2409/1996/ SHM ATAS NAMA HANDOYO TJONDROKUSUMO;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 192/Pdt.G/ 2018/PN.JAP tanggal 2 Mei 2019 yang dimohonkan banding ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan bahwa bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 821 tanggal 10 Oktober Tahun 1996 atas nama HANDOYO TJONDROKUSUMO Luas 36 M2 (Tiga Puluh Enam Meter Persegi) beserta bangunan unit ruko diatasnya yang menjadi obyek dalam- perkara ini yang terletak di Kelurahan Asano (Sekarang Kelurahan Yobe RT.01 RW.04), Distrik Abepura Kota Jayapura, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan GS No.2419/1996/ SHM atas nama Handoyo Tjondrokusumo;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan GS No.2421/1996/ SHM atas nama Handoyo Tjondrokusumo;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Lingkungan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan GS No.2409/1996/ SHM atas nama Handoyo Tjondrokusumo;
Putusan PT JAYAPURA Nomor 61/PDT/2019/PT JAP |
|
Nomor | 61/PDT/2019/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rama Jonmuliaman Purba |
Hakim Anggota | Ira Satiawati, Bri Ketut Sudira |
Panitera | Suyatmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI: ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT; 3. MENYATAKAN BAHWA RENCANA PROSES JUAL BELI ANTARA TERGUGAT DENGAN PENGGUGAT TERHADAP UNIT RUKO DIMAKSUD ADALAH SEBUAH KESEPAKATAN YANG TIDAK SEMPURNA SEHINGGA TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN DAN TELAH BATAL DEMI HUKUM, KARENA TIDAK TERPENUHINYA HAL YANG DIPERSYARATKAN UNTUK DAPAT MELAKUKAN RENCANA PROSES JUAL BELI RUKO YAKNI PEMBAYARAN UANG MUKA MINIMAL 30% DARI HARGA UNIT RUKO; 4. MENYATAKAN BAHWA PERBUATAN TERGUGAT MASUK DAN MENGUASAI UNIT RUKO YANG TERLETAK DIATAS BIDANG TANAH SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 821 TANGGAL 10 OKTOBER TAHUN 1996 SELUAS 36 M2 (TIGA PULUH ENAM METER PERSEGI) ATAS NAMA HANDOYO TJONDROKUSUMO MILIK PENGGUGAT YANG MENJADI OBJEK DALAM PERKARA INI SEJAK TAHUN 1995 SAMPAI DENGAN GUGATAN INI DIDAFTARKAN DI KEPANITERAAN PENGADILAN NEGERI JAYAPURA KLAS IA ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM; 5. MENYATAKAN BAHWA PENGGUGAT BERKEWAJIBAN MENGEMBALIKAN PANJAR UANG MUKA YANG TELAH DISETOR OLEH TERGUGAT KEPADA PENGGUGAT YAKNI PADA TANGGAL 19 SEPTEMBER TAHUN 1994, PADA TANGGAL 16 NOVEMBER TAHUN 1994 SERTA TANGGAL 01 FEBRUARI TAHUN 1996 DENGAN TOTAL SEBESAR RP. 5.500.000,- (LIMA JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) TANPA DIHITUNG BUNGA SESUAI KETENTUAN SERTA PERSYARATAN YANG TERLEBIH DAHULU HARUS DIPENUHI OLEH PARA CALON PEMBELI SEBELUM PROSES PERIKATAN JUAL BELI DILAKUKAN YANG SEBELUMNYA TELAH DISETUJUI OLEH TERGUGAT ; 6. MENGHUKUM TERGUGAT, DAN ATAU SIAPAPUN YANG MEMPEROLEH HAK DARI PADANYA UNTUK SEGERA MENGOSONGKAN DAN MENGEMBALIKAN UNIT RUKO YANG MENJADI OBJEK SENGKETA DALAM PERKARA INI KEPADA PENGGUGAT DALAM KEADAAN BAIK DAN KOSONG SEPERTI SEMULA; 7. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; 8. MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI: Adalah sah Milik PENGGUGAT; 3. Menyatakan bahwa rencana proses jual beli antara Tergugat dengan Penggugat terhadap unit ruko dimaksud adalah sebuah kesepakatan yang tidak sempurna sehingga tidak dapat dilaksanakan dan telah batal demi hukum, karena tidak terpenuhinya hal yang dipersyaratkan untuk dapat melakukan rencana proses jual beli ruko yakni pembayaran uang muka minimal 30% dari harga unit ruko; 4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat masuk dan menguasai unit ruko yang terletak diatas bidang tanah Sertifikat Hak milik Nomor 821 tanggal 10 Oktober Tahun 1996 seluas 36 M2 (Tiga Puluh Enam Meter Persegi) atas nama HANDOYO TJONDROKUSUMO milik Penggugat yang menjadi objek dalam perkara ini sejak tahun 1995 sampai dengan gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jayapura Klas IA adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 5. Menyatakan bahwa Penggugat berkewajiban mengembalikan panjar uang muka yang telah disetor oleh Tergugat kepada Penggugat yakni pada tanggal 19 September tahun 1994, pada tanggal 16 November tahun 1994 serta tanggal 01 Februari tahun 1996 dengan total sebesar Rp. 5.500.000,- (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) tanpa dihitung bunga sesuai ketentuan serta persyaratan yang terlebih dahulu harus dipenuhi oleh para calon pembeli sebelum proses perikatan jual beli dilakukan yang sebelumnya telah disetujui oleh Tergugat ; 6. Menghukum Tergugat, dan atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan dan mengembalikan unit ruko yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong seperti semula; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 8. Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 61/PDT/2019/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 61/PDT/2019/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 339 K/Pdt/2021
Banding : 61/PDT/2019/PT JAP
Statistik6324