Putusan PN AIRMADIDI Nomor 27/Pdt.G/2016/PN Arm |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2016/PN Arm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN AIRMADIDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Erenst Jannes Ulaen |
Hakim Anggota | - Christyane Paula Kaurong., - Harianto Mamonto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I:DALAM EKSEPSI:? Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan secara Hukum bahwa JOUNA FERRYA TAMBANI, VONNY NOVA TAMBANI dan JEAN VEMMY TAMBANI adalah ahliwaris yang sah dari Alm. JULIAN TAMBANI ;3. Menyatakan sebagian surat bukti yang diajukan oleh Penggugat adalah sah menurut Hukum ;4. Menyatakan secara Hukum Objek Sengketa berupa tanah seluas 63.700M2 (Enam Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Meter Persegi) berisi 600 (Enam Ratus) Pohon Kelapa yang terletak diperkebunan Kalutai, Desa Tatelu Jaga IV Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara yang berbatasan dengan :Sebelah Utara : Jalan Raya Tatelu PinilihSebelah Timur : Jalan Perkebunan, Yopi Wagey, Marthen WatuliuSebelah Selatan : Jalan Perkebunan, Lieke DotulongSebelah Barat : Son Katalune, Lieke Dotulongadalah merupakan harta bawaan dari Alm. JULIAN TAMBANI ;5. Menyatakan secara Hukum Objek Sengketa berupa tanah seluas 63.700M2 (Enam Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Meter Persegi) berisi 600 (Enam Ratus) Pohon Kelapa yang terletak diperkebunan Kalutai, Desa Tatelu Jaga IV Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara yang berbatasan dengan :Sebelah Utara : Jalan Raya Tatelu PinilihSebelah Timur : Jalan Perkebunan, Yopi Wagey, Marthen WatuliuSebelah Selatan : Jalan Perkebunan, Lieke DotulongSebelah Barat : Son Katalune, Lieke DotulongDikembalikan pada harta yang belum dibagi untuk dibagi secara adil kepada seluruh ahli waris dari Alm. JULIAN TAMBANI ;6. Menyatakan penguasaan para Tergugat atas tanah Objek Sengketa yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat adalah merupakan perbuatan melanggar Hukum ;7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk segera keluar dan mengosongkan tanah Objek Sengketa dan menyerahkan kepada ahli waris dari Julian Tambani yaitu Penggugat, Jouna Ferra Tambani dan Jean Vemmy Tambani, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dalam keadaan utuh dan baik untuk dibagi waris;8. Menyatakan secara Hukum tindakan Turut Tergugat (Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Minahasa Utara) yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 114, SU No. 3116 Tahun 1981 seluas 28.300M2, atas nama para Tergugat adalah perbuatan melanggar Hukum karena tanah tersebut belum dibagi waris ;9. Menyatakan secara Hukum pula bahwa, Sertifikat Hak Milik No. 114, SU No. 3116 Tahun 1981 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat atas nama para Tergugat adalah tidak mempunyai kekuatan Hukum ;10. Membebani pula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.356.000.- (satu juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah);11. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1996 K/Pdt/2018
Pertama : 27/PDT.G/2016/PN.Arm
Statistik1000