- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa harta yang diperoleh selama masa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat setelah dikurangi dengan hutang yang terjadi selama masa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah sebagai harta bersama / gono gini antara Penggugat dan Tergugat yaitu :
- 1 (satu) bidang tanah pekarangan yang diatasnya berdiri rumah tembok beratap genteng, lantai keramik dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. : 0188 Desa/Kel. Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas. Surat Ukur Tanggal 22 Desember 1998, No. 01526/Bancarkembar/1998, luas 180 m2;
- Perlengkapan rumah tangga (perabot rumah tangga, tv, ac, kulkas dll)
- Hutang yaitu :
- Di PT. Bank Panin Tbk Cabang Purwokerto sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) sebagaimana Akta : Perjanjian Kredit, Tanggal : 17 Februari 2009, Nomor : 11, Akta : Perubahan Perjanjian Kredit, Tanggal : 15 Juli 2010, Nomor : 26, Akta : Perubahan Perjanjian Kredit, Tanggal : 02 April 2013, Nomor : 03, yang dibuat dihadapan Notaris Dewi Rubijanto, S.H.dengan jaminan sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 0188, seluas 180 m2, menurut Surat Ukur Tanggal 22 Desember 1998, No. 01526/Bancarkembar/1998, terletak di Propinsi Jawa Tengah, Kabupaten Banyumas, Kecamatan Purwokerto Utara, Kelurahan Bancarkembar;
- Di PT. Bank Panin Tbk Cabang Purwokerto sebesar Rp165.000.000,00 (seratus enam puluh lima juta rupiah) sebagaimana Akta Perjanjian Kredit, Tanggal 02 April 2013, Nomor : 4 yang dibuat dihadapan Notaris Dewi Rubijanto, S.H. dengan jaminan sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 0188, seluas 180 m2, menurut Surat Ukur Tanggal 22 Desember 1998, No. 01526/Bancarkembar/1998, terletak di Propinsi Jawa Tengah, Kabupaten Banyumas, Kecamatan Purwokerto Utara, Kelurahan Bancarkembar;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk membagi secara adil dan menurut hukum harta bersama / gono gini antara Penggugat dan Tergugat tersebut dan selanjutnya menyerahkan harta bersama / gono gini yang menjadi hak / bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan dan menetapkan bahwa uang yang diterima Penggugat Rekonpensi dari NURHAYANTO tanggal 15 Juli 2010 melalui transfer ke rekening Penggugat Rekonpensi di Panik Bank sebesar Rp256.000.000,00 (dua ratus lima puluh enam juta), dan secara tunai sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) kemudian digunakan untuk membeli rumah milik SRI NUGROHO PURBO RAHAYU SHM 0188 luas 180 M2 terletak di Rt 006 Rw 011 Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, adalah uang warisan berasal dari orang tua Penggugat Rekonpensi bernama Ong Hwei Eng;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi dalam pembagian harta bersama ini untuk mengeluarkan terlebih dahulu uang yang berasal dari warisan orang tua Penggugat Rekonpensi dengan nilai sebesar 64 prosen untuk diberikan kepada Penggugat Rekonpensi secara tunai, sebesar 36 prosen dibagi dua antara Pengguggat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi, setelah dikurangi hutang-hutang, dan pajak-pajak serta biaya lainnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.146.000,00 (dua juta seratus empat puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 108/Pdt.G/2017/PN Pwt |
|
Nomor | 108/Pdt.G/2017/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yulanto Prafifto Utomo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arief Yudiarto, Hakim Anggota Rahma Sari Nilam |
Panitera | Panitera Pengganti: Tusirin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 391/Pdt/2018/PT SMG
Pertama : 108/Pdt.G/2017/PN Pwt
Statistik9317