Putusan PN PEMALANG Nomor 31/Pdt.G/2016/PN Pml |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2016/PN Pml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 5 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PEMALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ratih Widayanti |
Hakim Anggota | Mas Hardi Polo, Ribka Novita Bontong |
Panitera | Siti Umamah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI??? Menolak Eksepsi Turut Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA.1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan sah dan berharga perjanjian antara Para Penggugat dengan Tergugat ;3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslaag) atas tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Muria II No. 12, Kelurahan Mulyoharjo, Kabupaten Pemalang dengan SHM No. 1036 an. Sugiyanti, luas 210 m2, dengan batas-batas sesuai dengan sertipikat :Sebelah Utara : tanah petak 44.Sebelah Timur : tanah petak 32.Sebelah Selatan : tanah Negara/ jalan.Sebelah Barat : tanah Negara/ jalan.4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi ;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Para Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 428.219.500,- (empat ratus dua puluh delapan juta dua ratus sembilan belas ribu lima ratus rupiah); danApabila Tergugat tidak membayar kerugian yang dialami Para Penggugat, maka melalui Pengadilan Negeri Pemalang akan melelang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya SHM No. 1036 an. Sugiyanti, luas 210 m2 dengan batas-batas sesuai dengan sertipikat :??? Sebelah Utara : tanah petak 44??? Sebelah Timur : tanah petak 32??? Sebelah Selatan : tanah Negara/ jalan??? Sebelah Barat : tanah Negara/ jalan Untuk membayar hutang-hutang kepada Para Penggugat ;6. Menghukum Tergugat maupun Turut Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak darinya untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini ;7. Menolak gugatan selain dan selebihnya.DALAM REKONVENSI??? Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi (Turut Tergugat dalam konvensi) Tidak Dapat Diterima (Niet on Vankelijk verklaard);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Tergugat dalam Konvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.019.000,- ( dua juta sembilan belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 583/Pdt/2017/PT SMG
Pertama : 31/Pdt.G/2016/PN Pml
Statistik15240