Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 139-K/PM.I-01/AD/VII/2016 |
|
Nomor | 139-K/PM.I-01/AD/VII/2016 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 22 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 01 BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Laut Kh Asep Ridwan Hasyim |
Hakim Anggota | . Kapten Chk K.g. Raegen, Kapten Chk Arif Sudibya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat : 1. Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.2. Pasal 26 KUHPM.3. Pasal 190 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan. M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Dedi Saputra, Pratu, NRP 31050008830182 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri".2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer c.q. TNI AD. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang : 1 (satu) buah Multi Drug Screen Tes Monotes.Dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan.b. Surat :1) 1 (satu) lembar foto barang bukti Multi Drug Screen Tes Monotes a.n. Pratu Dedi Saputra NRP 31050008830182, Ta Operator Komputer Ramil 30/ Langsa, Kodim 0104/Atim.2) 4 (empat) lembar surat Ka Badan Narkotika Nasional Kota Langsa Nomor R/133/lll/Ka/cm.01/2016/BNNK-LGS tanggal 18 Maret 2016 tentang Laporan hasil tes urine personel Kodim 0104/Atim.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebani biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. Demikian diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 11 Agustus 2016 dalam musyawarah Majelis Hakim oleh Asep Ridwan Hasyim, S.H., M.Si., M.H., Letkol Laut (KH) NRP 12360/P sebagai Hakim Ketua, serta Arif Sudibya, S.H. Kapten Chk NRP 11010036380878 dan K.G. Raegen, S.H., Kapten Chk NRP 11070053480285 masing-masing sebagai Hakim Anggota I dan sebagai Hakim Anggota II yang diucapkan pada hari dan tanggal yang sama oleh Hakim Ketua dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut di atas, Oditur Militer Tarmizi, S.H., Letkol Chk NRP 11960000930366, Penasihat Hukum Kapten Chk Arie Fitriansyah, S.H. NRP 11020021000978 dan Serka M. Wali, S.H. NRP 21050046480585, Panitera Pengganti Jasman, S.H., Lettu Chk NRP 11110038420787, di hadapan umum dan Terdakwa |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 139-K/PM.I-01/AD/VII/2016.zip
- Download PDF
- 139-K/PM.I-01/AD/VII/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 347 K/MIL/2016
Pertama : 139-K/PM.I-01/AD/VII/2016
Statistik6831