- Menyatakan terdakwa Muh. Arman bin Syam Surya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muh. Arman bin Syam Surya dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) poket/bungkus berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bruto 2,38 gram (dua koma tiga puluh delapan gram);
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo A5 2020 warna hitam dengan no imei 1 : 867783041963813 dan no imei 2 : 867783041963813 beserta Sim card nya nomor 082339469006 dan 081282669407;
- 1 (satu) buah alat hisap (bong);
- 1 (satu) buah plastik clip bening;
- 1 (satu) buah tas selempang warna abu-abu bertuliskan ?WESTPAK?;
- Uang sejumlah Rp573.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);
- 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna Merah dengan No. Pol. KT 1358 TA dengan nomor rangka: MHRGK5860GJ703794 dan Nomor mesin: L15Z51205590 beserta kuncinya;
- 1 (satu) lembar STNK mobil Honda Jazz warna Merah dengan No. Pol. KT 1358 TA dengan nomor rangka: MHRGK5860GJ703794 dan nomor mesin: L15Z51205590 dan dengan nomor Nomor BPKB : L07599147 atas nama Erliana;
Putusan PN MALINAU Nomor 46/Pid.Sus/2020/PN Mln |
|
Nomor | 46/Pid.Sus/2020/PN Mln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MALINAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arie Andhika Adikresna |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ahmad Thib Faris, Hakim Anggota Brillian Hadi Wahyu Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Hanafi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada pemiliknya yakni Terdakwa; Dikembalikan kepada saksi Tommy Winarto anak dari Edy Lasminto; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pid.Sus/2020/PN_Mln.zip
- Download PDF
- 46/Pid.Sus/2020/PN_Mln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2375 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 46/Pid.Sus/2020/PN Mln
Statistik14948