Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 13 -K/PMT-II/AU/III/2016 |
|
Nomor | 13 -K/PMT-II/AU/III/2016 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 4 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI II JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk, Hidayat Manao |
Hakim Anggota | Eddy Suryanto, S. Kolonel Sus, M.h Kolonel Chk Priyo Mustiko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan, Terdakwa tersebut di atas yaitu R. Budi Cahyo. N. Mayor Sus NRP.517543 : a. Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada dakwaan Oditur Militer dalam dakwaan kesatu:?Penggelapan?, b. Oleh karena itu dibebaskan dari dakwaan kesatu tersebut diatas.2. Menyatakan, Terdakwa tersebut di atas yaitu R. Budi Cahyo. N. Mayor Sus NRP.517543, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kedua Alternatif pertama :?Pemalsuan surat secara bersama-sama? 2. 3. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana : Penjara selama 1 (satu) Tahun4. Menetapkan barang bukti berupa : Surat-surat :a. Rekapitulasi hutang Bank BNI dan slip penarikan (kwitansi pengeluaran) Denma Mabesau TNI AU Primer Koperasi dari bulan Juli 2009 s.d bulan Agustus 2009 sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah).b. Rekapitulasi hutang Bank BNI dan bukti pengeluaran kas (kwitansi pengeluaran) Denma Mabes TNI AU Primer Unit Simpan Pinjam Squadron bulan Januari 2010 s.d Nopember 2010 Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).c. Rekapitulasi hutang Bank Syariah Mandiri dan slip penarikan Denma Mabesau TNI AU Primer Koperasi bulan Septemberi 2009 s.d Nopember 2009 sebesar Rp. 7.910.000.000,- (tujuh milyar Sembilan ratus sepuluh juta rupiah). d. Rekapitulasi hutang Bank Syariah Mandiri dan slip penarikan (kwitansi pengeluaran) Denma Mabesau TNI AU Primer Koperasi bulan November 2009 s.d Desember 2009 Rp. 2.090.000.000,- (dua milyar sembilan puluh juta rupiah).e. Daftar nama pengajuan nominatif Primkopau kepada Bank BNI Cabang Bogor sebesar Rp. 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah).f. Daftar nama pengajuan nominatif Primkopau kepada Bank Syariah Mandiri Cabang Bogor periode bulan September dan bulan November 2009 sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).g. Perjanjian kredit Nomor 2Q09.094-061 antara Primkopau dengan Bank BNI Cabang Bogor sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) yang ditandatangani pada tanggal 17 Juli 2009 dan 1 (satu) bundle Perjanjian Kredit Nomor 2010.006-061 antara Primkopau dengan Bank BNI Cabang Bogor sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) ditandatangani tanggal 18 Januari 2010.h. Surat penetapan persetujuan pembiayaan an. Primkopau Nomor 11/153- 3/016/SP3 tanggal 30 Juni 2009 dari BSM Cabang Bogor untuk pembiayaan uang sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) disertai akad pembiayaan Mudharabah Nomor 11/221/016/ MDRBH dan Nomor 11/261/016/ MDRBH.i. Rekening Koran Primkopau periode 01 Juli 2009 sd 31 Juli 2009 dan periode 01 Januari 2010 sd 31 Januari 2010 diterbitkan Bank BNI Cabang Bogor.j. Rekening Koran Koperasi Primkopau periode bulan September 2009 dan November 2009 yang diterbitkan oleh Bank Syariah Mandiri Cabang Bogor.k. Bukti pengeluaran kas Primkopau pada bulan April 2009 sd Desember 2009 total sebesar Rp. 26.402.000, (dua puluh enam juta empat ratus dua ribu rupiah).l. Permohonan meminjaman uang tunai Primkopau yang dipalsukan an. Serma Samsul NRP 517321 anggota Diskumau, Prada Soni Kamengmal NRP 538566 dan Sdr. Ramdhani Kurniawan PNS III A NIP 030243015 anggota Diswatpersau.m. Permohonan meminjaman uang tunai Primkopau a.n Dra. Hj. Halyana dan 1 (satu) lembar slip penarikan Primkopau Nomor 79/IX/09 tanggal 16 September 2009 an. Dra. Hj. Halyana sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).n. Akta Perjanjian Kredit dari Notaris Rohana Frieta, S.H., Nomor 81/L/IX/ 2009 tanggal 16 September 2009 yang ditandatangani oleh pengurus Primkopau dan Sdri. Dra. Hj. Halyana (penerima kredit).o. Bukti pelunasan hutang Sdri. Hj. Halyana kepada Primkopau.p. 1 (satu) exemplar foto copy Laporan Auditor Independen Nomor 02/ PRIMKOP-SA/X/14 tanggal 6 Oktober 2014 tentang Hasil Pemeriksaan Special Audit periode 2009 sampai dengan 2010 Primkop Mabes TNI AU.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13_-K/PMT-II/AU/III/2016.zip
- Download PDF
- 13_-K/PMT-II/AU/III/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 234 K/MIL/2017
Pertama : 13 -K/PMT-II/AU/III/2016
Peninjauan Kembali : 34 PK/Mil/2018
Banding : 18-K/PMU/BDG/AU/VIII/2016
Statistik21979