Putusan PN BATAM Nomor 589/Pid.Sus/2018/PN Btm |
|
Nomor | 589/Pid.Sus/2018/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rozza El Afrina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jasael, Br Hakim Anggota Muhammad Chandra |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukarni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa Dendi Januardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan ( SARA ). 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani ole Terdakwa dikurangkan seluuhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1(satu) unit handphone merk SONY XPERIA model Z3D6653 warna putih dengan nomir IMEI 353608063425386 yang didalamnya terpasang 1(satu) buah nano simcard XL dengan nomor ICCID32K896211663616205665-4 serta 1(satu) buah memorycard merk V-Gen kapasitas 2 GB. -1(satu) unit handphone merk SAMSUNG DUOS model SM-B310E warna putih dengan nomor IMEI 359036/06/183406/6 pada slot 1(satu) dan IMEI 359037/06/183406/4 pasa slot 2 ( dua ) yang didalamnya terpasang 1(satu) buah simcarad XL dengan nomir ICCID64K896211553517951752-9 pada slot sim 1(satu) dan 1(satu) buah simcard HALO dengan NOMOR ICCID 0015000004021434 pada slot sim 2(dua). Dirampas untuk dimusnahkan. -1(satu) buah aku facebook dengan nama akun AJI PERMANA POETRA dengan alamat url :http://www.facebook.com/belepung.bele yang menggunakan password zahrakusayang. -1(satu) buah akun e-mail dengan alamat bele pung@yaoo.com. -1(satu) buah akun facebook dengan nama akun DENDI JANUARDI dengan alamat url :http://www.facebook.com/denz.cowners yang menggunakan passworkd zarakusayang. -1(satu) buah akun e-mail dengan alamat d eeen@yaoo.co.id yang menggunakan password zahrakusayang. Terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan suapaya terdakwa dibebani membanyar biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 589/Pid.Sus/2018/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 589/Pid.Sus/2018/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 589/Pid.Sus/2018/PN Btm
Statistik296306