Putusan PN KOTOBARU Nomor 14/Pdt.G/2014/PN.Kbr |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2014/PN.Kbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERDATAPUSAKA TINGGI/RENDAHKABUL |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 2 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN KOTOBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ris Dwihartoyo |
Hakim Anggota | : Sapperijanto, : Sylvia Nanda Putri |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI;Menolak Eksepsi Kuasa Tergugat I, II ,III, IV, V, VII, VIII, IX ,X, XII, XIV, XV, XVI, XVII, XVIII, XIX, XXI, XXII, XXIII, XXIV, XXV, XXVI, XXVIII, XXX dan XXXI untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA;1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan bahwa Penggugat I dan Tergugat I masing-masing sebagai mamak kepala waris dalam kaumnya ;3. Menyatakan bahwa Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III adalah sekaum seharta pusaka dengan Dalimi Dt.Sati (alm ).4. Menyatakan obyek perkara tumpak A, tumpak B dan tumpak C adalah harta pusaka tinggi kaum Penggugat (kaum Dt.Sati) yang diwarisi secara turun temurun yang terakhir diwarisi dari Dalimi Dt.Sati (alm) .5. Menyatakan Tergugat I berkaum tidak berhak atas obyek perkara tumpak A, tumpak B dan tumpak C ;6. Menyatakan penguasaan obyek perkara tumpak A, tumpak B dan tumpak C oleh Tergugat I berkaum secara tanpa hak dan tanpa izin kaum penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;7. Menyatakan penguasaan/penggarapan obyek perkara tumpak A, tumpak B dan tumpak C oleh tergugat II s/d tergugat XXVIII atas izin dari kaum tergugat I dan dilakukan tanpa setahu dan tanpa seizin dari kaum penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;8. Menyatakan perbuatan tergugat I yang menjual sebagian obyek tumpak A seluas 3.525 (tiga ribu lima ratus dua puluh lima) M2 kepada tergugat VI tanpa setahu dan tanpa izin kaum penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum 9. Menyatakan lumpuh dan tidak berharga Sertipikat Hak Milik No. 32 tahun 2011 Surat Ukur tanggal 11 Juli 2011 seluas 3.525 (tiga ribu lima ratus dua puluh lima) M2 atas nama Darius Nurdin/tergugat VI yang dikeluarkan oleh Tergugat XXIX secara tanpa hak dan tanpa izin penggugat . 10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII , Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV, Tergugat XVI, Tergugat XVII, Tergugat XVIII, Tergugat XIX, Tergugat XX, Tergugat XXI, Tergugat XXII, Tergugat XXIII, Tergugat XXIV, Tergugat XXV, Tergugat XXVI, Tergugat XXVII, Tergugat XXVIII serta siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I atas obyek perkara tumpak A, tumpak B, dan tumpak C untuk mengosongkan seluruh obyek perkara tumpak A, tumpak B dan tumpak C dan bebas dari hak milik orang lain, dan setelah kosong Tergugat I s/d Tergugat XXVIII wajib menyerahkan obyek perkara tumpak A, tumpak B dan tumpak C kepada kaum penggugat, jika para Tergugat-Tergugat ingkar dengan bantuan Aparat Keamanan ( POLRI );11. Menghukum Tergugat I s/d Tergugat XXXII membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.856.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah);12. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G/2014/PN.Kbr
Banding : 87/PDT/2014/PT.PDG
Statistik12841