Putusan PN PEKANBARU Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2015/PN Pbr |
|
Nomor | 35/Pid.Sus-TPK/2015/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 4 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Masrul |
Hakim Anggota | Dahlia Panjaitan, Yanuar Anadi |
Panitera | Solviati, Hj. Marlianis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan para terdakwa SYARWANDI, SP, HENDRY. Z Bin ZAHRI,UMAR BAKI Bin ABU KASIM (Alm), NURZAM. SBin SENDANG TARMIZI SP, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebut dalam dakwaan primair ; -------------------------------------------------------------------------------------2. Membebaskan para terdakwa dari dakwaan primair tersebut; ----------------3. Menyatakan para terdakwa SYARWANDI, SP, HENDRY. Z Bin ZAHRI,UMAR BAKI Bin ABU KASIM (Alm), NURZAM. SBin SENDANG, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, --------------------------------------------------------4. Menjatuhkan Pidana kepada para terdakwa SYARWANDI, SP, HENDRY. Z Bin ZAHRI,UMAR BAKI Bin ABU KASIM (Alm), NURZAM. SBin SENDANG, tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara maing-masing selama 2 (dua) tahun ----------------------------------------------------------5. Menghukum pula para terdakwa SYARWANDI, SP, HENDRY. Z Bin ZAHRI,UMAR BAKI Bin ABU KASIM (Alm), NURZAM. SBin SENDANG, dengan hukuman denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan ;-------------------------------6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;------7. Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan ;-----------------------------------6. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa SYARWANDI, SP, HENDRY. Z Bin ZAHRI,UMAR BAKI Bin ABU KASIM (Alm), NURZAM. S Bin SENDANG sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 895 K/PID.SUS/2016
Pertama : 35/Pid.Sus-TPK/2015/PN Pbr
Statistik12320