Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 10_Pid.B_2015_PN.Bbu |
|
Nomor | 10_Pid.B_2015_PN.Bbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | pidana |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 11 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BLAMBANGAN UMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Arista Budi Cahyawan |
Hakim Anggota | Marselinus Ambarita, Mahartha Noediansyah |
Panitera | Arie Yohansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwaM E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa Fikridiansyah Bin Suherli (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ???Memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengannya diluar pernikahan??? ; -----------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun ; --------------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ; ------------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------- 1 (satu) buah BH warna hitam, - 1 (satu) buah celana dalam warna putih, - 1 (satu) helai tank top warna hitam, - 1 (satu) helai kain panjang bercorak batik warna coklat dan crem ; -----Dikembalikan kepada saksi korban.6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). -----------------------------------------------------------------------, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ???Memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengannya diluar pernikahan??? ; -----------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun ; --------------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ; ------------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------- 1 (satu) buah BH warna hitam, - 1 (satu) buah celana dalam warna putih, - 1 (satu) helai tank top warna hitam, - 1 (satu) helai kain panjang bercorak batik warna coklat dan crem ; -----Dikembalikan kepada saksi korban.6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). ----------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10_Pid.B_2015_PN.Bbu
Statistik810