- Menyatakan Terdakwa I NEVILE TENTUA Alias NEVILE, Terdakwa II BRYAN BRODERICK MAIRUHU Alias BRYAN dan Terdakwa III HENDRIK NOYA Alias ARAB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana, Menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana Dakwaan alternatif ke- tiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I NEVILE TENTUA Alias NEVILE, Terdakwa II BRYAN BRODERICK MAIRUHU Alias BRYAN dan Terdakwa III HENDRIK NOYA Alias ARAB oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan Barang Bukti berupa :
- (satu) paket kiriman yang resi pengirimannya bertuliskan pengirim a.n JEMES dengan nomor handphone 081223178512 dan alamat dituju a.n. RITA Jl. Nona Saar Sopacua (OSM) kec. Nusaniwe RT 001 RW 002 kode pos 97115 yang didalamnya terdapat sepasang sepatu Converse warna hitam yang bagian alas sepasang sepatu tersebut berisikan 5 (lima) plastik kecil warna hitam yang masing-masing didalamnya terdapat lipatan kertas aluminium voile yang masing-masing diduga berisikan narkotika jenis sabu,berat 0,41 gram 3 (tiga) buah HP yang antara lain , 1 (satu) buah telepon genggam merk Samsung tipe Galaxy Jprime, dengan nomor versi : LMY48B.G531YZTU1APF1 ,1 (satu) buah teepon genggam merek Samsung tipe Galaxy A30S dengan nomor sim card : 081240820131 nomor IMEI (slot 1): 351757110768793 dan IMEI (slot 2) : 351758110768791, 1 (satu) buah teepon genggam merek Samsung tipe Galaxy J4 dengan nomor sim card : 085254300956 nomor IMEI (slot 1) : 358489092597791 dan IMEI (slot 2) : 358490092597799.
Putusan PN AMBON Nomor 164/Pid.Sus/2020/PN Amb |
|
Nomor | 164/Pid.Sus/2020/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christina Tetelepta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hamzah Kailul, Shbr Hakim Anggota Lucky Rombot Kalalo |
Panitera | Panitera Pengganti: Greace Paula Manuhuttu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,-( dua ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 164/Pid.Sus/2020/PN Amb
Statistik430