- Penyidik tidak ditahan;
- Penuntut Umum sejak tanggal 06 Juli 2015 sampai dengan tanggal 25 Juli 2015;
- Majelis Hakim sejak tanggal 10 Juli 2015 sampai dengan tanggal 08 Agustus 2015;
- Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung sejak tanggal 09 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2015;
- Menyatakan Terdakwa AJA BIN SARNATA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penganiayaan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 146/PID.B/2015/PN Rkb |
|||
Nomor | 146/PID.B/2015/PN Rkb | ||
Tingkat Proses | Pertama | ||
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
||
Kata Kunci | Penganiayaan | ||
Tahun | 2015 | ||
Tanggal Register | 10 Juli 2015 | ||
Lembaga Peradilan | PN RANGKAS BITUNG | ||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sudira | ||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kustrini, Br Hakim Anggota Quraisyiyah | ||
Panitera | Ikit Supriatin | ||
Amar | Lain-lain | ||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||
Catatan Amar |
PETIKAN PUTUSAN NOMOR: 146/PID.B/2015/PN.RKB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: Nama lengkap : AJA BIN SARNATA; Tempat lahir : Lebak; Umur/tanggal lahir : 55 tahun/17 Mei 1960; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Kampung Panunggangan RT 001 RW 001 Desa Calungbungur Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak ; A g a m a : Islam; Pekerjaan : Tani; Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh: Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca dan seterusnya : Mengingat dan memperhatikan, ketentuan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini; M E N G A D I L I - 1 (satu) buah baju daster batik perempuan warna coklat dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, pada hari SELASA, tanggal 11 Agustus 2015, oleh SUDIRA, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, KUSTRINI, S.H., M.H. dan QURAISYIYAH, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh ZAMHARI, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rangkasbitung, serta dihadiri oleh RISKI HARUNA MAYA, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa. HAKIM KETUA
Ttd.
SUDIRA, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI
Ttd. ZAMHARI, SH.
|
||
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2015 | ||
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2015 | ||
Kaidah | — | ||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 146/PID.B/2015/PN Rkb
Statistik260