- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (M. Nur bin Parani) untuk menjatuhkan talak satu raj?I terhadap Termohon (Sainap binti Mola) di depan sidang Pengadilan Agama Sumbawa Besar;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan kekurangan nafkah madhiyah selama 5 (lima) bulan yang harus dibayarkan Tergugat Rekonvensi (M. Nur bin Parani) kepada Penggugat Rekonvensi (Sainap binti Mola) sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah);
- Menetapkan nafkah iddah yang harus dibayarkan Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi seluruhnya sebesar Rp6.600.00,00 (enam juta enam ratus ribu rupiah);
- Menetapkan mut?ah yang harus dibayarkan Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sebesar Rp26.400.000,00 (dua puluh enam juta empat ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah madhiyah sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 di atas, nafkah iddah sebagaimana tersebut dalam diktum angka 3 dan mut?ah sebagaimana tersebut dalam diktum angka 4 di atas kepada Penggugat Rekonvensi sebelum diucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Sumbawa Besar;
- Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selainnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
Putusan PA SUMBAWA BESAR Nomor 654/Pdt.G/2020/PA.Sub |
|
Nomor | 654/Pdt.G/2020/PA.Sub |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PA SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hilman Irdhi Pringgodigdo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Muhlis, Br Hakim Anggota Akhmad Masruri Yasin |
Panitera | Panitera Pengganti: Subhan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp716.000,00 (tujuh ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 654/Pdt.G/2020/PA.Sub.zip
- Download PDF
- 654/Pdt.G/2020/PA.Sub.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 91/Pdt.G/2020/PTA.Mtr
Pertama : 654/Pdt.G/2020/PA.Sub
Statistik6429