Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 41/Pdt/G/2014/PN-Sim |
|
Nomor | 41/Pdt/G/2014/PN-Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ramses Pasaribu |
Hakim Anggota | Shjustiar Ronal, Sfi Firdaus |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan bahwa jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I pada tahun 1983 yang suratnya dibuat pada tahun 2012 atas sebidang tanah seluas + 1200 m2 (seribu dua ratus meter persegi) yang terletak di Huta VII Nagori Silau Malaha Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan Nagori .- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik L.Tobing.- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Reben/Penggugat.- Sebelah Selatan berbatasan dengan Perumahan masyarakatAdalah sah sesuai dengan hukum yang berlaku;3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah orang yang paling berhak atas tanah terperkara yaitu seluas + 1200 M2 (seribu dua ratus meter persegi) yang terletak di Huta VII Nagori Silau Malaha Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan Nagori;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik L.Tobing;- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Reben/Penggugat;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Perumahan masyarakat;4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat II yang menguasai dan mengambil manfaat dari tanah dan tanaman milik Penggugat berupa tanaman sawit adalah perbuatan melawan hukum (onrect matige daad);5. Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan tanah terperkara berikut tanaman sawit yang ada diatasnya kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa dibebani sesuatu apapun juga;6. Menghukum Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp.100.000,-(Seratus Ribu Rupiah) setiap harinya atas keterlambatan para Tergugat memenuhi isi Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan dapat dijalankan;7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 1.051.000,-.(Satu juta lima puluh satu ribu rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3458 K/Pdt/2015
Pertama : 41/Pdt/G/2014/PN-Sim
Statistik565