Putusan PN TARAKAN Nomor 9/PDT.G/2014/PN.TAR |
|
Nomor | 9/PDT.G/2014/PN.TAR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERBUATAN MELAWAN HUKUM |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 19 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sumino |
Hakim Anggota | Syamsuniandry Simbolon |
Panitera | Karsinah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI :---------------------------------------------- Menolak Eksepsi Tergugat ;--------------------------DALAM PROVISI :--------------------------------------------- Menyatakan Tuntutan Provisi dari Penggugat tidak dapat diterima;------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :---------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;----2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukum dari padanya;-------------------------------------------3. Menyatakan surat-surat yang dimiliki oleh Tergugat dan/atau surat-surat yang timbul dari padanya sebagai alas hak penguasaan atas tanah yang mejadi objek sengketa oleh Tergugat dan/atau oleh orang lain yang mendapat hak dari padanya, baik atas nama pribadi maupun dengan mengatasnamakan kelompok adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;------4. Menyatakan bahwa semua surat-surat Penguasaan atas Hak Tanah objek sengketa yang dimiliki oleh Penggugat, seluruhnya adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;------------------------------------5. Menyatakan bahwa tanah objek sengketa terletak di Jalan;----------------------------------------------DAHULU:--------------------------------------------Jalan/RT : Agatis/RT 82--------------------Desa/Kelurahan : Karang Anyar--------------------Kecamatan : Tarakan Barat-------------------Dengan ukuran:--------------------------------------Luas : ?? 9415 M2 (sembilan ribu empat ratus lima belas) meter persegi; -----------------------------Dengan batas-batas sebagai berikut:-----------------Utara : Jalan Raya--------------------------------Timur : Perw.Petrus Pangala--------------------Selatan : Sungai -----------------------------------Barat : Perw. Rante Padang------------------------SEKARANG:--------------------------------------------Jalan/RT : Agatis RT. 04-----------------------------Kelurahan: Karang harapan----------------------------Kecamatan: Tarakan Barat-----------------------------Kota : T a r a k a n-----------------------------Dengan batas-batas sebagai berikut:------------------Utara : Yulius Tandi Salla------------------------Timur : Jalan seminasasi-------------------------Selatan : Jalan Agatis------------------------------Barat : Perw. Rante Padang------------------------Adalah sah milik PEGGUGAT;--------------------------6. Menghukum Tergugat dan/atau siapa saja yang memperoleh hak atau kuasa dari padanya untuk meyerahkan kembali tanah perwatasan yan menjadi objek sengketa (Lahan Perwatasan) dalam keadaan kosong dengan tanpa syarat apapun juga kepada Penggugat, tanpa dibebani sesuatu jaminan hak apapun dan tanpa syarat apapun juga;---------------------------------7. Memerintahkan Tergugat untuk membongkar dan/atau mengosongkan bangunan apapun juga yang didirikan Tergugat di atas tanah sengketa, dan melepaskan semua pembebanan jaminan hak apapun juga atas tanah objek sengketa, bilamana perlu dengan menggunakan bantuan alat Negara atau Kepolisian Republik Indonesia;-----8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 5.791.000,- (lima juta tujuh ratus Sembilan puluh satu ribu Rupiah);--------------------------------------------9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;----- |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/PDT.G/2014/PN.TAR
Banding : 71/PDT/2015/PT SMDA
Kasasi : 2641 K/PDT/2016
Statistik706