Putusan PT BANDUNG Nomor 287/PDT/2015/PT.BDG |
|
Nomor | 287/PDT/2015/PT.BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Bantahan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 26 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Kornel.p.sianturi |
Hakim Anggota | 2. Leonardus Butar Butar, 1. H. Edwarman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | DALAM KONVENSIA. Dalam Eksepsi :Menyatakan Pengadilan Negeri Tasikmalaya tidak berwenang mengadili perkara ini;B. Dalam Pokok Perkara :Menyatakan Bantahan Pembantah Konvensi ?Tidak Dapat Diterima? (Niet Ontvankelijke verklaard);II. DALAM REKONVENSI ;Menyatakan Bantahan Pembantah Rekonvensi ?Tidak Dapat Diterima? (Niet Ontvankelijke verklaard);III. DALAM KONVENSI Dan DALAM REKONVENSI :Menghukum Pembantah Konvensi/Terbantah Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini, yang hingga putusan ini diucapkan berjumlah Rp.291.000,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;Mengadili:- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pembantah Konpensi/Terbantah Rekonpensi;Dalam Konpensi:- Dalam Eksepsi dan Dalam Pokok Perkara, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya tanggal 28 April 2015 Nomor 07/Pdt.Bth/2015/PN.Tsm. yang dimohonkan banding tersebut;Mengadili Sendiri:Dalam Konpensi:Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Para Terbantah untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:- Menolak bantahan gugatan Pembantah Konpensi untuk seluruhnya;Dalam Rekonpensi:- Menolak gugatan Pembantah Rekonpensi/Terbantah Konpensi untuk seluruhnya;Dalam Konpensi dan Dalam Rekonpensi:- Menghukum Pembantah Konpensi/Terbantah Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam Kedua Tingkat Peradilan, untuk Tingkat Banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 287/PDT/2015/PT.BDG.zip
- Download PDF
- 287/PDT/2015/PT.BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3312 K/Pdt/2015
Banding : 287/PDT/2015/PT.BDG
Pertama : 07/Pdt.Bth/2015/Pn.Tsm
Statistik6133