Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 511/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL |
|
Nomor | 511/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Ketut Tirta |
Hakim Anggota | Suyadi, Amat Khusaeri |
Panitera | Ferryanto Zagoto |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADI LIDalam EksepsiMenolak eksepsi Para Tergugat; Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Wanprestasi yang mengakibatkan kerugian kepada Para Penggugat;3. Menghukum kepada Tergugat I untuk membayar kerugian kepada Para Penggugat sejumlah Rp. 11.630.110.331,- (sebelas milyar enam ratus tiga puluh juta seratus sepuluh ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah);4. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dirancang sejumlah Rp. 716.000.- (tujuh ratus enam belas ribu rupiah).5. Menyatakan tidak dapat diterima petitum angka 3, 7,12 ;6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 511/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 511/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 108/PDT/2017/PT.DKI
Kasasi : 41 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 161 PK/Pdt/2022
Pertama : 511/Pdt.G/2014/PN Jkt.Sel
Statistik296181