Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 161/Pid.Sus/2019/PN Klk |
|
Nomor | 161/Pid.Sus/2019/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ruslan Hendra Irawan |
Hakim Anggota | Emna Aulia, Gustinus Herwindu Wicaksono |
Panitera | - Kiki Hidayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENYATAKAN TERDAKWA I. BAHRIAN HILMAN ALS RIAN BIN M.IRWAN HARIYADI DAN TERDAKWA II. FADLI BIN ABIDINOR (ALM) TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KOMBINASI KESATU PRIMAIR; 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA I. BAHRIAN HILMAN ALS RIAN BIN M.IRWAN HARIYADI DAN TERDAKWA II. FADLI BIN ABIDINOR (ALM) DARI DAKWAAN KOMBINASI KESATU PRIMAIR TERSEBUT; 3. MENYATAKAN TERDAKWA I. BAHRIAN HILMAN ALS RIAN BIN M.IRWAN HARIYADI DAN TERDAKWA II. FADLI BIN ABIDINOR (ALM) TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KOMBINASI KESATU SUBSIDAIR; |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I. BAHRIAN HILMAN Als RIAN Bin M.IRWAN HARIYADI dan Terdakwa II. FADLI Bin ABIDINOR (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kombinasi Kesatu Primair; 2. Membebaskan Terdakwa I. BAHRIAN HILMAN Als RIAN Bin M.IRWAN HARIYADI dan Terdakwa II. FADLI Bin ABIDINOR (Alm) dari Dakwaan Kombinasi Kesatu Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa I. BAHRIAN HILMAN Als RIAN Bin M.IRWAN HARIYADI dan Terdakwa II. FADLI Bin ABIDINOR (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat menguasai narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Kombinasi Kesatu Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil sedan warna merah DA 1581 TAO beserta STNK an. FADLIDikembalikan kepada Terdakwa II FADLI Bin ABIDINOR (alm);- 1 (satu) buah HP Merk VIVO warna hitam;- 1 (satu) buah HP merek samsung warna putih;- 2 (dua) paket shabu dengan berat bruto 1,70 (satu koma tujuh nol) gram;- 1 (satu) lembar plastic klip;- 1 (satu) buah HP merk samsung warna Gold.Dirampas untuk dimusnahkan;8. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1306 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 161/Pid.Sus/2019/PN Klk
Statistik6722