Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 181/Pid.B/2014/PN.SGM |
|
Nomor | 181/Pid.B/2014/PN.SGM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SUNGGUMINASA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Yoga D.a. Nugroho |
Hakim Anggota | Putu Mahendra, - Fifiyanti |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Untuk Terdakwa I SONI BIN SALEH: ------------------------------------------------------1. Menyatakan terdakwa I SONI BIN SALEH telah terbukti secara sah dan yang meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? ; ---------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun; -----------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; --------------4. Menetapkan terdakwa I tetap berada dalam tahanan; ------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------- 1 (satu) buah handphone Blackberry Storm warna hitam dikembalikan kepada saksi RIAN DADANG ANSARI dimana tempat barang bukti dilakukan penyitaan; ---------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah handphone Nokia X2 warna putih dikembalikan kepada terdakwa SONI BIN SALEH dimana tempat barang bukti dilakukan penyitaan; -----------------------------------------------------------------------------------6. Membebankan kepada terdakwa I untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------Untuk Terdakwa II RISALDI SYAPUTRA: --------------------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa II RISALDI SYAPUTRA tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer dan Subsidair; -----------------------------------2. Membebaskan Terdakwa II oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum; --------------------------------------------------------------------------------------------3. Memerintahkan Terdakwa II dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; ------------------------------------------------------------------------------------4. Memulihkan hak-hak Terdakwa II dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; -----------------------------------------------------------------------------5. Membebankan biaya perkara kepada negara; ------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1563 K/Pid/2014
Pertama : 181/Pid.B/ 2014/PN.SGM
Statistik447