Putusan PN BEKASI Nomor 72/PDT.G/2014/PN.BKS |
|
Nomor | 72/PDT.G/2014/PN.BKS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 3 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syaiful Azwir |
Hakim Anggota | . Ida Ayu Puspa Adi, Hj.sukmayanti |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSITENTANG EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat I,III, Tergugat II, Tergugat V dan Turut Tergugat I .TENTANG POKOK PERKARA? Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;? Menyatakan menurut hukum Para Penggugat adalah ahli waris / ahli waris pengganti yang sah dari almarhum ANYING bin GIDANG.? Menyatakan menurut hukum catatan Buku Letter C Desa Jatisampurna (sekarang Jatiraden ) Nomor : 257/542 atas nama ANYING bin GIDANG terhadap obyek tanah sengketa in casu yang menyatakan telah dijual kepada pemerintahan desa adalah cacat hukum dan tidak sah menurut hukum.? Menyatakan menurut hukum, obyek tanah sengketa in casu adalah harta peninggalan almarhum ANYING bin GIDANG yang menjadi hak Para Penggugat selaku ahli waris / ahli waris pengganti yang sah dari almarhum ANYING bin GIDANG.? Menyatakan menurut hukum, Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.? Menghukum Tergugat I,II,III secara tanggung renteng membayar ganti rugi atas Obyek Tanah Sengketa sebesar Rp.800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah) x 3.290 m2 = Rp.2.632.000.000,- ( dua milyar enam ratus tiga puluh dua juta rupiah ) kepada Para Penggugat atau apabila ganti rugi tersebut tidak dibayar, Tergugat I,II,III dihukum untuk menyerahkan obyek tanah sengketa seluas 3.290 m2 yang terletak di Kampung Kranggan Kulon RT.005/RW.09 Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : Tanah milik PT.Nuansa Alam Baru ( dahulu pecahannya )Sebelah Timur : Jalan LingkunganSebelah Selatan : Tanah milik PT.Nuansa Alam Baru ( dahulu pecahannya )Sebelah Barat :Tanah milik PT.Nuansa Alam Baru ( dahulu pecahannya )Kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa beban apapun.? Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi putusan ini.? Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya.DALAM REKONPENSI? Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat V Konpensi untuk seluruhnya.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI? Menghukum Tergugat I,II,III,IV dan V Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 3.361.000,- (tiga juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1001 K/Pdt/2016
Pertama : 72/PDT.G/2014/PN Bks
Statistik7312