Putusan PN KOLAKA Nomor 44/Pid.Sus/2016/PN Kka |
|
Nomor | 44/Pid.Sus/2016/PN Kka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Abu Achmad Sidqi Amsya |
Hakim Anggota | Rudi Hartoyo, Yurhanudin Kona |
Panitera | - La Ode Alam Wuna Karman |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Lukman Majid alias Rasta Bin Abd. Majid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua; 2. Membebaskan Terdakwa Lukman Majid alias Rasta Bin Abd. Majid oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum; 3. Memerintahkan Terdakwa Lukman Majid alias Rasta Bin Abd. Majid segera dibebaskan dari tahanan; 4. Memulihkan hak-hak Terdakwa Lukman Majid alias Rasta Bin Abd. Majid dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) paket kiriman yang terbuat dari kotak sepatu warna Hitam yang pada bagian luar kotak bertuliskan ?Pak Rudi di Jalan Durian? yang berisi sepasang sepatu yang di dalam sepatu sebelah kiri berisi 1 (satu) buah kantong plastik warna Hitam yang di dalamnya terdapat gulungan tisu tersebut terdapat 2 (dua) buah kemasan plastik klip yang masing-masing plastik klip tersebut berisi 5 (lima) sachet kemasan plastik klip yang berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu, dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) lembar bukti tanda terima titipan barang dari PT. Putri Unaaha Utama, dikembalikan kepada PT. Putri Unaaha Utama; - 1 (satu) unit Handphone merek Nokia X2 warna Putih, dikembalikan kepada Saksi Askar alias Akka Bin Rasidang; - 1 (satu) unit Handphone merek Nokia tipe RM-907 warna Hitam, dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara |
Tanggal Musyawarah | 12 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pid.Sus/2016/PN_Kka.zip
- Download PDF
- 44/Pid.Sus/2016/PN_Kka.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1844 K/PID.SUS/2016
Pertama : 44/Pid.Sus/2016/ PN.Kka.
Statistik289