- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI, PUTUSAN PANGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI TANGGAL 28 OKTOBER 2019 NOMOR 276/PID.SUS/2019/PN TJB YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA ADI SWANDANA ALIAS DANA TERSEBUT DIATAS TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA YANG DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA ADI SWANDANA ALIAS DANA TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP.800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUNGKUS KECIL PLASTIK KLIP TRANSPARAN BERISI NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BERSIH 0,1 (NOL KOMA SATU) GRAM;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK NOKIA WARNA BIRU NOMOR SIM CARD 081361494849 NOMOR IMEI 1 353410097370187;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK HONDA VARIO WARNA MERAH NOMOR POLISI BK 5629 YBA NOMOR RANGKA MH1JFC112DK242014 NOMOR MESIN JFC1E242033;
- IKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA YAKNI SAKSI NAZLAN PANJAITAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN DAN DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
- Memperbaiki, Putusan Pangadilan Negeri Tanjung Balai tanggal 28 Oktober 2019 Nomor 276/Pid.Sus/2019/PN Tjb yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Adi Swandana Alias Dana tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Adi Swandana Alias Dana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kecil plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru nomor sim card 081361494849 nomor IMEI 1 353410097370187;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah Nomor Polisi BK 5629 YBA Nomor Rangka MH1JFC112DK242014 Nomor Mesin JFC1E242033;
- ikembalikan kepada pemiliknya yakni Saksi NAZLAN PANJAITAN;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan dalam tingkat banding sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 1449/Pid.Sus/2019/PT MDN |
|
Nomor | 1449/Pid.Sus/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bahtera Perangin Angin |
Hakim Anggota | Jarasmen Purba, Brhenry Tarigan |
Panitera | Darwin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1449/Pid.Sus/2019/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1449/Pid.Sus/2019/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2432 K/Pid.Sus/2020
Banding : 1449/Pid.Sus/2019/PT MDN
Statistik3014