- Menolak eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari (Alm) H. ABDUL LATIF sebagaimana Putusan Pengadilan Agama Ciamis Nomor : 3485/1990 dan Putusan Pengadilan Agama Banjar Nomor : 0030/Pdt.P/2017/PA. Bjr tanggal 26 April 2017tentang Ahli Waris dan berhak atas harta peninggalan;
- tanah seluas 23.400 M2 milik H. ABDUL LATIF yang dahulu dijadikan peruntukan Pabrik Aci belokasi di Dusun Cikadu Kelurahan Karang Panimbal, Kota Banjar, sebelumnya terletak di wilayah Desa Purwaharja sebagaimana tercatat dalam buku catatan Desa Purwaharja nomor Persil 38 D II sebagaimana tertuang dalam ACTE VAN BOEDEL SCHEIDING tanggal 1 April 1937 No. 33/1937 (Reglement Voogdij) Nomor : 2/1937, namun letak tanah tersebut sekarang berubah dan terletak di Kelurahan Karangpanimbal karena ada perubahan Nomer Persil menjadi Nomor Persil 48 D IV, dengan batas-batas :
- Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan batal menurut hukum peralihan tanah darat seluas 6480 M2, dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV kepada Tergugat VII yang diperuntukan untuk pengelolaan sumber air dan pengendalian banjir Citanduy;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah seluas 23.400 M2 milik H. ABDUL LATIF yang dahulu dijadikan peruntukan Pabrik Aci belokasi di Dusun Cikadu Kelurahan Karang Panimbal, Kota Banjar, sebelumnya terletak di wilayah Desa Purwaharja sebagaimana tercatat dalam buku catatan Desa Purwaharja nomor Persil 38 D II sebagaimana tertuang dalam ACTE VAN BOEDEL SCHEIDING tanggal 1 April 1937 No. 33/1937 (Reglement Voogdij) Nomor : 2/1937, namun letak tanah tersebut sekarang berubah dan terletak di Kelurahan Karangpanimbal karena ada perubahan Nomer Persil menjadi Nomor Persil 48 D IV, dengan batas-batas :
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi I/Tergugat Konpensi I dan Penggugat Rekonpensi II/Tergugat Konpensi II, Penggugat Rekonpensi III/Tergugat Konpensi III, Penggugat Rekonpensi IV/Tergugat Konpensi IV dan Penggugat Rekonpensi V/Tergugat Konpensi VIII untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat Rekonpensi I/Tergugat Konpensi I dan Penggugat Rekonpensi II/Tergugat Konpensi II, Penggugat Rekonpensi III/Tergugat Konpensi III, Penggugat Rekonpensi IV/Tergugat Konpensi IV dan Penggugat Rekonpensi V/Tergugat Konpensi VIII, Tergugat V Konpensi, Tergugat VI Konpensi, Tergugat VII Konpensi, Tergugat IX Konpensi, Turut Tergugat I Konpensi, Turut Tergugat II Konpensi, Turut Tergugat III Konpensi, Turut Tergugat IV Konpensi, Turut Tergugat V Konpensi dan Turut Tergugat VI Konpensi, secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 4.781.000,- (empat juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah),-;
Putusan PN CIAMIS Nomor 16/Pdt.G/2016/PN Cms |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2016/PN Cms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PN CIAMIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua David Panggabean |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Iyud Nugraha, Br Hakim Anggota Eka Desi Prasetia |
Panitera | Panitera Pengganti: Acep Iman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI: DALAM KONPENSI: Dalam Pokok Perkara: Utara : Jalan Provinsi. Barat : Jalan Desa/Kampung Warga. Selatan : Jalan Setapak dan Tanah Warga. Timur : Sungai Citanduy dan Kolam. Utara : Jalan Provinsi. Barat : Jalan Desa/Kampung Warga. Selatan : Jalan Setapak dan Tanah Warga. Timur : Sungai Citanduy dan Kolam. DALAM REKONPENSI: DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.G/2016/PN_Cms.zip
- Download PDF
- 16/Pdt.G/2016/PN_Cms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2895 K/Pdt/2018
Pertama : 16/Pdt.G/2016/PN Cms
Statistik140200