Putusan PT SEMARANG Nomor 83/Pid.Sus/2015/PT SMG |
|
Nomor | 83/Pid.Sus/2015/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | Persetubuhan Anak |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Chairil Anwar |
Hakim Anggota | Hari Almusahadi, P. Batara R |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa ; -------------------------------------------------------- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Purbalingga tanggal 19 Maret 2015 Nomor 166/Pid.Sus./2014/PN.Pbg., sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa ALFIAN SUTADI AJI PRAWIRA Alias AJI Bin K SUYANTO sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------1. Menghukum Terdakwa ALFIAN SUTADI AJI PRAWIRA Alias AJI Bin K SUYANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; ----------2. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pid.Sus/2015/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 83/Pid.Sus/2015/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2419 K/PID.SUS/2015
Banding : 83/Pid.Sus/2015/PT SMG
Pertama : 166/Pid.Sus./2014/PN.Pbg
Statistik9355