Putusan PA SIMALUNGUN Nomor 368/Pdt.G/2017/PA.Sim |
|
Nomor | 368/Pdt.G/2017/PA.Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pajak Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 7 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PA SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H.zulkarnain Lubis |
Hakim Anggota | S.ag., Dian Ingrasanti Lubis, Syafruli. |
Panitera | Ansor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SELURUHNYA; 2. MENETAPKAN PENGGUGAT (MURTI BINTI MANISO) DAN (SAINEM BINTI MANISO) ADALAH AHLI WARIS DARI MANISO DAN TUYEM; 3. MENETAPKAN TANAH DENGAN UKURAN + 10 X 30 DENGAN RUMAH SEMI PERMANEN DI ATASNYA YANG TERLETAK DI HUTA I NAGORI DOLOK MARAJA, KECAMATAN TAPIAN DOLOK KABUPATEN SIMALUNGUN, DENGAN BATAS-BATAS : SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN : JALAN BESAR SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN : PURBA SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN : GINO SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN : JALAN BESAR ADALAH HARTA WARISAN; 4. MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MEMBAGI DUA HARTA WARISAN SEBAGAIMANA DISEBUTKAN PADA POINT 3 DI ATAS DENGAN KETENTUAN SEPAROH UNTUK PENGGUGAT DAN SEPAROH UNTUK TERGUGAT SECARA NATURA DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA MAKA DIJUAL LELANG DAN HASILNYA DIBAGI KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SESUAI PORSI MASING-MASING; 5. MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SELURUHNYA SEBESAR RP 1.286.000,- (SATU JUTA DUA RATUS DELAPAN PULUH ENAM RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 368/Pdt.G/2017/PA.Sim.zip
- Download PDF
- 368/Pdt.G/2017/PA.Sim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 8/Pdt.G/2018/PTA.Mdn
Kasasi : 469 K/Ag/2018
Pertama : 368/Pdt.G/2017/PA.Sim
Statistik20074