Putusan PN TARAKAN Nomor 106/Pid.Sus/2015/PN-Tar |
|
Nomor | 106/Pid.Sus/2015/PN-Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Perikanan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 2 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Morailam Purba |
Hakim Anggota | Mahyudin Igo, Sh. -christo En Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa ROKY MAHENAY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Tanpa memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI)?sebagaimana dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum;-----------------------------------------------2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;------------------------------------------------ 3. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------------------------4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;---------------------5. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa ROKY MAHENAY sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;-------------------------------------------------------------------------------6. Menyatakan barang bukti berupa :? 1 (satu) unit Kapal FB SAN JOSE berikut kelangkapannya antara lain;-----------------------------------------------------------------------------------? Mesin Mitsubisi 40 dan 30;------------------------------------------------------? SSB Verstek Standart;------------------------------------------------------------? Kompas;----------------------------------------------------------------------------- Dirampas untuk dimusnahkan;---------------------------------------------7. Membebankan pula kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 45/PID/2015/PT.SMR
Kasasi : 1977 K/Pid.Sus/2015
Pertama : 106 /Pid.Sus/2015/PN.Tar
Statistik857