Putusan PN BAUBAU Nomor 8/Pdt.G/2015/PN.Bau |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2015/PN.Bau |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 18 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Rudie.. M |
Hakim Anggota | - H. Pasaribu, - Hairudin Tomu |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | -----------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; ---------------2. Menyatakan tanaman jangka panjang berupa 1 (satu) pohon kelapa, 3 (tiga) pohon asam, 3 (tiga) pohon kedondong, 4 (empat) pohon mangga dan 3 (tiga) rumpun pohon pisang yang masih produktif dan atau menghasilkan adalah milik para Penggugat; --------------------------------------------------3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menyuruh orang lain menebang tanaman jangka panjang milik para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum; ------------------------------------4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi materil sebesar Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah); -----5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini sejak putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap; -6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 5.636.000,- (lima juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah); -------------------------------7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; ------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2015/PN.Bau.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2015/PN.Bau.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.G/2015/PN.Bau
Kasasi : 2264 K/Pdt/2016
Banding : 10/PDT/2016/PT.SULTRA
Statistik8742