Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 42-K/PMT-I/BDG/AD/II/2017 |
|
Nomor | 42-K/PMT-I/BDG/AD/II/2017 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri. |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 2 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Weni Okianto |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Adil Karo-karo, Kolonel Chk Muh Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA LAMHOT SIMATUPANG PELDA NRP 21970211380876 |
Catatan Amar | 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Lamhot Simatupang Pelda NRP 21970211380876. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor : 152-K/PM I-02/AD/IX/2016 tanggal 15 November 2016, sekedar pidana pokoknya, sehingga amarnya sebagai berikut : Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuh-kan. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor : 152-K/PM I-02/AD/IX/2016 tanggal 15 November 2016, untuk selebihnya. 4. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan. 5. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp.15.000,-(lima belas ribu rupiah). 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti untuk mengirimkan Salinan Putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer I-02 Medan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42-K/PMT-I/BDG/AD/II/2017.zip
- Download PDF
- 42-K/PMT-I/BDG/AD/II/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 428 K/MIL/2017
Pertama : 152-K/PM I-02/AD/IX/2016
Banding : 42-K/PMT-I/BDG/AD/II/2017
Statistik78105