Putusan PN SURABAYA Nomor 1263/Pid.Sus/2017/PN.Sby |
|
Nomor | 1263/Pid.Sus/2017/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jihad Arkanuddin |
Panitera | Haryono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa GUNTUR bin MAT SUKIRNO yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, rnenguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman???.2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa GUNTUR bin MAT SUKIRNO dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp. 800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti yang berupa : - 1 (satu) kantong plastik kecil (pocket) yang berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,38 gram (nol koma tiga puluh delapan)(Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor. LAB : 1977/NNF/2017, Barang bukti 2701/2017/NNF 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,062 (nol koma nol enam dua) gram, setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium sisa barang bukti (satu) kantong plastik berisikan kristal dengan berat netto 0,043 (nol koma nol empat tiga) gram warna putih dikembalikan dirampas untuk dimusnahkan.- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam Nomor Polisi L-4703-YE dikembalikan kepada pemiliknya yaitu GUNTUR bin MAT SUKIRNO;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 773 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 1263/Pid.Sus/2017/PN.Sby
Statistik166