Putusan PN AMURANG Nomor 128/Pdt.G/2018/PN Amr |
|
Nomor | 128/Pdt.G/2018/PN Amr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN AMURANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurayin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edwin R. Marentek, Br Hakim Anggota Anita R. Gigir |
Panitera | Panitera Pengganti: Elsje Diane Rambi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat 1 dan Tergugat II untuk seluruhnya DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan hak milik sebidang tanah pekarangan ex hak guna bangunan (HGB) No. 5. Terletak di lingkungan IV belakang bekas terminal Bus Amurang Kel. Buyungon Kec. Amurang Kab. Minsel dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : dahulu tanah Negara sekarang Liem Giok Mei (penggugat) dan varida Malana, Mass Suradi Timur : dahulu tanah Negara sekarang Gereja GMIM Buyungon, OOdi Baguna dan Odi Halilo Seletan : dahulu tanah Negara sekarang Kel. Moniaga Barat : dahulu tanah Negara sekarang jd G Takapente Rangkang dengan luas kurang lebih 1394 m2 adalah sah milik Penggugat 3. Menyatakan Turut tergugat 1 menjual dengan system transaksi ganti rugi kepada Penggugat adalah sah menurut hukum 4. Menyatakan surat keterangan ganti rugi tanggal 25 Agustus 2000 yang diketahui dan ditanda tangani kepala lurah Buyungon dan kepala Camat Tombasian adalah sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum 5. Menyatakan Tergugat 1 dan II melakukan penyerobotan tanpa izin atau tanpa hak atas objek sengketa adalah tidak sah dan sebagai perbuatan melawan hukum 6. Menyatakan objek sengketa yang batas-batasnya sebagai berikut : - Utara : Penggugat - Timur : dahulu tanah Negara sekarang Gereja GMIM Buyungon - Selatan : dahulu tanah Negara sekarang Kel. Moniaga - Barat : Penggugat Dengan luas kurang lebih 640 m2 adalah sah milik Penggugat 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 1.566.000,- (satu juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 128/Pdt.G/2018/PN_Amr.zip
- Download PDF
- 128/Pdt.G/2018/PN_Amr.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 633 K/Pdt/2020
Pertama : 128/Pdt.G/2018/PN Amr
Statistik10037