Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 18/Pdt.G/2012/PN.Psp |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2012/PN.Psp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PADANG SIDEMPUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syahlan |
Hakim Anggota | Wahyudinsyah Panjaitan, . - Tri S. Saragih |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI :- Menolak Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas objek perkara I yang seluas 2400 M dan objek perkara II seluas 138 M yang terletak di Desa Baruas, Kecamatan Padangsidimpuan Timur Kota Padangsidimpuan dengan batas-batasnya sebagaimana didalam Posita tersebut diatas;- Menyatakan Surat Jual diatas kertas segel tanggal 15-01-2000 adalah sah dan berkekuatan hukum;- Menyatakan secara hukum tindakan Tergugat I dan II atau orang lain yang menguasai dan mengerjakan objek perkara tanpa hak adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat;- Menyatakan perbuatan Tergugat I, II dan atau setiap orang yang mendapat hak dari Tergugat I, II menguasai dan mengerjakan tanah sawah objek perkara adalah perbuatan melawan hukum;- Menghukum Tergugat I, II atau orang lain untuk mengosongkan tanah objek perkara dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong seperti semula tanpa syarat apapun;- Menghukum Tergugat I dan II masing-masing untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per hari jika Tergugat I, II lalai dalam memenuhi isi putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan;- Menyatakan dan membatalkan segala surat-surat atas nama Tergugat I, II atau orang lain terhadap objek perkara tidak sah dan bertentangan dengan hukum;- Menolak gugatan untuk selebihnya;- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 1.339.000.-(Satu juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.G/2012/PN.Psp
Kasasi : 3189 K/PDT/2013
Banding : 113/PDT/2013/PT.MDN.
Statistik6823