Putusan PN TUAL Nomor 2/Pid.Sus-PRK/2014/PN Tul |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-PRK/2014/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | 2/Pid.sus-PRK/2014YONGYUT NITIWONGCHAROENRAYS HIDAYAT |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 9 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rays Hidayat |
Hakim Anggota | - Hj. Sumuhati, - Johdi Medea |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa YONGYUT NITIWONGCHAROEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan yaitu : Melakukan kegiatan pengelolaan perikanan tanpa mematuhi ketentuan mengenai daerah dan jalur penangkapan ikan ; ---------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YONGYUT NITIWONGCHAROEN dengan pidana denda sebesar Rp.225.000.000- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka kepada terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 5 (lima) bulan ; -----------------3. Menetapkan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------3.1.Kapal dan perlengkapannya berupa :? 1(satu) unit kapal KM. ANTASENA 838, Jenis kapal penangkap ikan,terbuat dari kayu, GT.143, Mesin utama Caterpilar 60 M11140, HP.720 ; ----------------------------------------------------------------? 2 (dua) unit winch ; ---------------------------------------------------------------? 4 (empat) unit pukat ikan ; -----------------------------------------------------? 1 (satu ) unit GPS ; ---------------------------------------------------------------? 1 (satu) unit telp.Satelit Acer SR 190 VS ; --------------------------------3.2 Surat-surat/dokumen kapal berupa : --------------------------------------------? Paspor ABK ; ----------------------------------------------------------------------? SIUP dan SIPI ; -------------------------------------------------------------------? Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan ; -----? Pas Besar ; -------------------------------------------------------------------------? Surat Ukur Internasional ; ------------------------------------------------------? Surat Keterangan Aktifasi Transmiter ; -------------------------------------? Buku SIJIL ; ------------------------------------------------------------------------? Buku Lapor Pangkalan ; --------------------------------------------------------? Surat Persetujuan Berlayar ; --------------------------------------------------3.3..Alat Penangkapan Ikan berupa 4(empat) unit jaring pukat hela pertengahan berpapan ; ------------------------------------------------------------3.4..Ikan hasil tangkapan Sah sejumlah 117,84 (seratus tujuh belas koma delapan puluh empat ) ton, Dikembalikan kepada pemilik PT. Pusaka Benjina Nusantara melalui Terdakwa ; -----------------------------3.5.Ikan hasil tangkapan tidak sah sejumlah 2,16 (dua koma enam belas) ton, Dirampas untuk Negara, kemudian dilelang dimana hasilnya disetor ke Kas Negara ; ---------------------------------------------------- --------4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). --------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus-PRK/2014/PN_Tul.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus-PRK/2014/PN_Tul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 41 K /Pid.Sus/ 2015
Pertama : 2/Pid.Sus-PRK/2014/ PN.Tul
Statistik9042