Putusan PN SURABAYA Nomor 952/Pdt.G/2014/PN.SBY |
|
Nomor | 952/Pdt.G/2014/PN.SBY |
Para Pihak | TN. TIO SOEGENG SETIJOmelawan M. YUSUF RASISDI AGUNG SEDAYU |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Manungku Prasetyo |
Hakim Anggota | Sri Herawati, S U K A D I |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;---------------------------2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;------------------------3. Menyatakan Kesepakatan Jual Beli tertanggal 29 Januari 2009 atas 2 (dua) bidang tanah berikut Bangunan yaitu yang terletak di Komplek Puspa Raya Blok B-8 No.1, Kel. Sambikerep, Kec. Lakarsantri, Surabaya, seluas 221 M2 (dua ratus dua puluh satu meter persegi), sesuai Sertifikat Hak Milik No. 1543, dan yang terletak di Komplek Puspa Raya Blok B-8 No. 33, Kel. Sambikerep, Kec. Lakarsantri, Surabaya, seluas 221 M2 (dua ratus dua puluh satu meter persegi), sesuai Sertifikat Hak Milik No. 1544, Batal demi hukum;---------------------4. Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan obyek aquo sejak Gugatan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ; ---------------------------5. Menghukum TERGUGAT membayar ganti kerugian Materiil, dengan rincian sebagai berikut :Kerugian Materiil, dengan tidak pernah membayar sama sekali pembayaran Angsuran selama kurang lebih 5 (lima) tahun yaitu dari tanggal 1 April 2009 sampai dengan 1 Maret 2014, padahal rumah aquo sejak penandatanganan Kesepakatan Jual Beli aquo telah ditempati, oleh Pihak Tergugat dan sampai gugatan ini diajukan masih juga ditempati, maka sudah sepatutnya Pihak Penggugat minta ganti rugi yang besarnya adalah Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) perbulan dengan demikian Pihak Tergugat menempati rumah aquo selama 66 bulan, maka besarnya kerugian yang harus di bayar oleh Pihak Tergugat adalah 66 X Rp.10.000.000,-=Rp.660.000.000,-(enam ratus enam puluh juta rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------------6. Menolak gugatan selain dan selebihnya ;-----------------------------------------DALAM GUGAT REKONVENSI : - Menolak gugatan Rekonvensi seluruhnya;---------------------------------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Menghukum Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara yang besarnya diperhitungkan sebesar Rp. 1.176.000 (satu juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ;--------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2837 K/Pdt/2021
Pertama : 952/Pdt.G/2014/PN Sby
Statistik5612